Lumajang, – Alat berat jenis ekskavator yang sempat dilaporkan hilang di Lumajang dan menjadi sorotan publik, akhirnya ditemukan dalam kondisi utuh di Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, ekskavator tersebut diamankan di Mapolres Bojonegoro sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar membenarkan, bahwa ekskavator milik warga Lumajang itu sudah ditemukan dan dalam penjagaan aparat kepolisian.
“Ekskavator yang sempat viral dicuri sudah kami amankan dan kami titipkan di Polres Bojonegoro,” jelas Alex, Sabtu (16/8/25)
Kabar hilangnya ekskavator berawal dari laporan Alan Anggun Febrianto, pemilik alat berat, yang mengaku kehilangan unit tersebut pada 7 Juli 2025. Ekskavator tersebut sebelumnya diparkir di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani, yang berada di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Namun, menurut Alex, belum ada kepastian bahwa ini adalah kasus pencurian. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan pelanggaran lain seperti, wanprestasi atau penggelapan.
“Ini terburu viral. Kejadian aslinya masih kami selidiki lebih lanjut. Bisa saja ini wanprestasi, atau penggelapan, bukan pencurian,” jelas Alex.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan pelapor, penjual, dan pembeli ekskavator ternyata memiliki hubungan bisnis. Diduga kuat ada perjanjian jual beli atau kerja sama usaha yang belum terselesaikan dengan baik.
“Ada keterkaitan antara penjual, pembeli, dan pelapor. Kami masih mendalami isi perjanjian bisnis mereka,” tambahnya.
Alex juga menyebut pemindahan ekskavator dari Lumajang ke Bojonegoro sebenarnya diketahui oleh pelapor, meski ia tidak menyaksikannya secara langsung.
Hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan memvalidasi dokumen-dokumen kepemilikan ekskavator. Pihak kepolisian ingin memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki hak atas alat berat tersebut secara hukum.
“Dokumen ekskavator sedang kami cek keasliannya. Yang pasti ekskavatornya sudah tidak hilang dan saat ini aman di Polres Bojonegoro,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra