Menu

Mode Gelap
Mengintip Keseruan Menjajal Lereng Bromo dengan Mobil Remote Control Offroad Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Timpa Seratusan Santri Membanggakan! 3 Atlet Wushu Kabupaten Probolinggo Borong Medali Kejurprov Jatim 2025 Hilang Sejak Kamis, Lansia Asal Jambearum Lumajang Ditemukan Meninggal di Kebun Desa Pagowan Kapal Pencari Tiram Terbalik Dihantam Ombak, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Tewas Kantor Jurnalis TV Lumajang Dibobol Maling, Sebuah Motor Amblas

Sosial · 15 Agu 2025 16:19 WIB

Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan


					Kawasan Huntap-Huntara di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang. (Foto Istimewa). Perbesar

Kawasan Huntap-Huntara di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang. (Foto Istimewa).

Lumajang, – Warga kawasan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang menuntut kejelasan dan keadilan dalam penegakan aturan terkait larangan penyewaan rumah.

Sebab sejumlah warga mengaku, mengalami intimidasi karena menyewakan rumahnya.  Sementara yang lain diduga melakukan hal serupa tanpa pernah ditegur.

Hanip, warga Huntap-Huntara mengatakan, praktik penyewaan rumah sudah lama terjadi, terutama rumah yang dibiarkan kosong oleh pemilik aslinya.

Ia menyebut, ada warga yang menyewakan rumah dengan tarif rendah kepada orang yang tidak mampu, namun kemudian justru ditekan oleh pihak tertentu.

“Ada yang ngontrak cuma Rp800.000 setahun karena kasihan, tapi malah ditakut-takuti. Katanya nanti rumahnya dicabut. Tapi yang lain juga nyewain rumahnya, kok nggak apa-apa? Itu yang bikin bingung. Aturan ini kok kayaknya cuma berlaku ke sebagian orang saja,” kata Hanip, Jumat (15/8/25).

Menurut Hanip, intimidasi itu datang dari seseorang yang disebut sebagai mantan koordinator program relokasi Huntap, bukan dari aparat pemerintah resmi. “Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di masyarakat,” ungkapnya.

Kata dia, perlakuan terhadap warga penerima Huntap ini memicu tanda tanya besar. Apakah aturan yang ada memang ditegakkan secara menyeluruh, atau hanya kepada pihak tertentu.

“Kalau memang tidak boleh disewakan, ya jangan pilih-pilih. Semua harus ditegur, bukan cuma sebagian. Jangan sampai warga yang berniat baik malah diperlakukan tidak adil,” lanjut Hanip.

Beberapa pemilik rumah juga mengaku, telah meminta izin RT sebelum menyewakan rumahnya.

“Namun setelah rumah ditempati selama sebulan, muncul tekanan dan ancaman dari pihak-pihak tak resmi,” ucapnya.

Namun demikian, warga menilai pendekatan penegakan hukum tidak merata dan kurang disosialisasikan. Banyak warga yang mengaku, tidak mengetahui aturan tersebut, bahkan tidak pernah menerima surat resmi atau sosialisasi langsung.

“Kami nggak minta dibebaskan nyewakan. Kalau memang aturannya tidak boleh, ya harus tegas dan merata. Tapi jangan pilih kasih. Itu yang kami rasakan sekarang,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang, Ernowo Pujo Santoso sebelumnya telah menegaskan, Huntap dan Huntara tidak boleh disewakan, dijual, atau dipindahtangankan. Hal ini berdasarkan:

SK KLHK Nomor 1286/2024, yang melarang pemkab memindahtangankan kawasan relokasi kepada pihak lain. Perbup Lumajang Nomor 1/2022, yang secara eksplisit menyatakan, Huntara hanya boleh ditempati oleh penerima sah, dan dapat ditarik jika tidak ditempati dalam waktu tiga bulan.

“Aturannya jelas. Penyewaan termasuk pelanggaran, dan aset bisa ditarik kembali oleh pemerintah,” tegas Ernowo. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Trending di Pemerintahan