Lumajang, – Warga kawasan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang menuntut kejelasan dan keadilan dalam penegakan aturan terkait larangan penyewaan rumah.
Sebab sejumlah warga mengaku, mengalami intimidasi karena menyewakan rumahnya. Sementara yang lain diduga melakukan hal serupa tanpa pernah ditegur.
Hanip, warga Huntap-Huntara mengatakan, praktik penyewaan rumah sudah lama terjadi, terutama rumah yang dibiarkan kosong oleh pemilik aslinya.
Ia menyebut, ada warga yang menyewakan rumah dengan tarif rendah kepada orang yang tidak mampu, namun kemudian justru ditekan oleh pihak tertentu.
“Ada yang ngontrak cuma Rp800.000 setahun karena kasihan, tapi malah ditakut-takuti. Katanya nanti rumahnya dicabut. Tapi yang lain juga nyewain rumahnya, kok nggak apa-apa? Itu yang bikin bingung. Aturan ini kok kayaknya cuma berlaku ke sebagian orang saja,” kata Hanip, Jumat (15/8/25).
Menurut Hanip, intimidasi itu datang dari seseorang yang disebut sebagai mantan koordinator program relokasi Huntap, bukan dari aparat pemerintah resmi. “Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di masyarakat,” ungkapnya.
Kata dia, perlakuan terhadap warga penerima Huntap ini memicu tanda tanya besar. Apakah aturan yang ada memang ditegakkan secara menyeluruh, atau hanya kepada pihak tertentu.
“Kalau memang tidak boleh disewakan, ya jangan pilih-pilih. Semua harus ditegur, bukan cuma sebagian. Jangan sampai warga yang berniat baik malah diperlakukan tidak adil,” lanjut Hanip.
Beberapa pemilik rumah juga mengaku, telah meminta izin RT sebelum menyewakan rumahnya.
“Namun setelah rumah ditempati selama sebulan, muncul tekanan dan ancaman dari pihak-pihak tak resmi,” ucapnya.
Namun demikian, warga menilai pendekatan penegakan hukum tidak merata dan kurang disosialisasikan. Banyak warga yang mengaku, tidak mengetahui aturan tersebut, bahkan tidak pernah menerima surat resmi atau sosialisasi langsung.
“Kami nggak minta dibebaskan nyewakan. Kalau memang aturannya tidak boleh, ya harus tegas dan merata. Tapi jangan pilih kasih. Itu yang kami rasakan sekarang,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang, Ernowo Pujo Santoso sebelumnya telah menegaskan, Huntap dan Huntara tidak boleh disewakan, dijual, atau dipindahtangankan. Hal ini berdasarkan:
SK KLHK Nomor 1286/2024, yang melarang pemkab memindahtangankan kawasan relokasi kepada pihak lain. Perbup Lumajang Nomor 1/2022, yang secara eksplisit menyatakan, Huntara hanya boleh ditempati oleh penerima sah, dan dapat ditarik jika tidak ditempati dalam waktu tiga bulan.
“Aturannya jelas. Penyewaan termasuk pelanggaran, dan aset bisa ditarik kembali oleh pemerintah,” tegas Ernowo. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra