Menu

Mode Gelap
Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

Sosial · 15 Agu 2025 16:19 WIB

Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan


					Kawasan Huntap-Huntara di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang. (Foto Istimewa). Perbesar

Kawasan Huntap-Huntara di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang. (Foto Istimewa).

Lumajang, – Warga kawasan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang menuntut kejelasan dan keadilan dalam penegakan aturan terkait larangan penyewaan rumah.

Sebab sejumlah warga mengaku, mengalami intimidasi karena menyewakan rumahnya.  Sementara yang lain diduga melakukan hal serupa tanpa pernah ditegur.

Hanip, warga Huntap-Huntara mengatakan, praktik penyewaan rumah sudah lama terjadi, terutama rumah yang dibiarkan kosong oleh pemilik aslinya.

Ia menyebut, ada warga yang menyewakan rumah dengan tarif rendah kepada orang yang tidak mampu, namun kemudian justru ditekan oleh pihak tertentu.

“Ada yang ngontrak cuma Rp800.000 setahun karena kasihan, tapi malah ditakut-takuti. Katanya nanti rumahnya dicabut. Tapi yang lain juga nyewain rumahnya, kok nggak apa-apa? Itu yang bikin bingung. Aturan ini kok kayaknya cuma berlaku ke sebagian orang saja,” kata Hanip, Jumat (15/8/25).

Menurut Hanip, intimidasi itu datang dari seseorang yang disebut sebagai mantan koordinator program relokasi Huntap, bukan dari aparat pemerintah resmi. “Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di masyarakat,” ungkapnya.

Kata dia, perlakuan terhadap warga penerima Huntap ini memicu tanda tanya besar. Apakah aturan yang ada memang ditegakkan secara menyeluruh, atau hanya kepada pihak tertentu.

“Kalau memang tidak boleh disewakan, ya jangan pilih-pilih. Semua harus ditegur, bukan cuma sebagian. Jangan sampai warga yang berniat baik malah diperlakukan tidak adil,” lanjut Hanip.

Beberapa pemilik rumah juga mengaku, telah meminta izin RT sebelum menyewakan rumahnya.

“Namun setelah rumah ditempati selama sebulan, muncul tekanan dan ancaman dari pihak-pihak tak resmi,” ucapnya.

Namun demikian, warga menilai pendekatan penegakan hukum tidak merata dan kurang disosialisasikan. Banyak warga yang mengaku, tidak mengetahui aturan tersebut, bahkan tidak pernah menerima surat resmi atau sosialisasi langsung.

“Kami nggak minta dibebaskan nyewakan. Kalau memang aturannya tidak boleh, ya harus tegas dan merata. Tapi jangan pilih kasih. Itu yang kami rasakan sekarang,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang, Ernowo Pujo Santoso sebelumnya telah menegaskan, Huntap dan Huntara tidak boleh disewakan, dijual, atau dipindahtangankan. Hal ini berdasarkan:

SK KLHK Nomor 1286/2024, yang melarang pemkab memindahtangankan kawasan relokasi kepada pihak lain. Perbup Lumajang Nomor 1/2022, yang secara eksplisit menyatakan, Huntara hanya boleh ditempati oleh penerima sah, dan dapat ditarik jika tidak ditempati dalam waktu tiga bulan.

“Aturannya jelas. Penyewaan termasuk pelanggaran, dan aset bisa ditarik kembali oleh pemerintah,” tegas Ernowo. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru

13 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Polisi Gelontorkan Bantuan Air Bersih

11 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan

7 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Tanggapi Isu Korban Meninggal, Bupati Lumajang: Tak Bisa Dikatakan Karena Sound Horeg

7 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan

5 Agustus 2025 - 17:02 WIB

BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

5 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

5 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan

5 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD

4 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Trending di Sosial