Pasuruan, – Polisi akhirnya menangkap pelaku percobaan perampasan disertai penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jalan Darmoyudo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pelaku ditangkap setelah sempat buron dan bersembunyi selama beberapa hari usai melukai korban dengan senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyebut pelaku ditangkap di wilayah Tambak’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap saat berusaha kabur dari tempat persembunyiannya. Ia bersembunyi di rumah temannya setelah tahu sedang diburu polisi,” ujar Iptu Choirul, Kamis (7/8/2025).
Pelaku diketahui berinisial EKPM (40), warga Jalan Pucangan, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Aksi perampasan ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berinisial SIW menjadi sasaran pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat.
Saat korban lengah, pelaku mencoba merampas tas yang dibawanya. Korban melawan, hingga pelaku mengeluarkan celurit dan membacok tangan korban.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek serius dan harus mendapatkan 24 jahitan di bagian lengan.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan strip merah-putih, mengenakan kaus hitam, dan berambut gondrong.
“Dari data tersebut, penyidik mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan database residivis hingga mengarah pada identitas EKPM,” tambah Iptu Choirul.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa program 10.000 CCTV yang dipasang di sejumlah titik strategis Kota Pasuruan terbukti sangat efektif dalam membantu pengungkapan kasus kriminal.
“Ini bukti bahwa teknologi seperti CCTV mampu mempercepat penelusuran dan pengungkapan tindak kejahatan. Ke depan, sistem pengawasan ini akan terus kami perkuat,” ujar kapolres.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu barang bukti berupa celurit dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra