Pasuruan, – Kasus penggelapan kendaraan yang menjerat Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, terus berkembang.
Polisi kini mengungkap bahwa tersangka A-Y (48) juga diduga menggadaikan kendaraan roda tiga jenis Tossa, yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Kendaraan tersebut sebelumnya dijaminkan kepada seorang pria berinisial S (39), warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, senilai Rp5 juta. Proses gadai itu terjadi sekitar satu tahun lalu, dan hingga kini kendaraan tersebut belum diambil kembali oleh A-Y.
Menurut keterangan S, saat menerima kendaraan tersebut, ia sempat menanyakan asal-usulnya karena terdapat tulisan “Pemerintah Kabupaten Pasuruan” pada bodi kendaraan.
Namun, A-Y tetap memaksa dan memerintahkannya untuk mengganti pelat nomor serta mengecat ulang kendaraan dengan warna hijau agar tidak mencolok.
“Tersangka memaksa penerima gadai untuk menghapus identitas kendaraan sebagai milik pemerintah daerah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Rabu (6/8/2025).
Setelah mendengar kabar bahwa A-Y telah ditahan polisi dalam perkara penggelapan tiga mobil sewaan dan sepeda motor, S secara sukarela menyerahkan kendaraan Tossa tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap kendaraan itu bisa dikembalikan ke desa dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Saat ini kendaraan tersebut ada di Mapolres Pasuruan Kota,” tambah Choirul.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya korban atau barang bukti lain dalam kasus penggelapan yang melibatkan kades aktif ini.
Diberitakan sebelumnya, A-Y ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat tengah tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso, Jumat (1/8/2025) dini hari. Ia dilaporkan telah menggelapkan tiga unit mobil sewaan.
Tiga kendaraan itu disewa dari dua warga berbeda sejak pertengahan Juli 2025. Namun bukannya dikembalikan, mobil-mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil hasil penggelapan serta dokumen kendaraan. Nilai kerugian dari keseluruhan kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan berkelanjutan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra