Pasuruan, – Seorang remaja asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang siswi SMP.
Pelaku merampas tas korban saat sedang dalam perjalanan pulang bersama temannya di jalanan wilayah Winongan.
Pelaku diketahui berinisial RS (17), warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Winongan dan Polsek Lumbang pada Senin (4/8/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin menyebut, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan polisi mengarah pada pelaku.
“Pelaku kami tangkap setelah hasil penyelidikan mengarah padanya. Barang bukti berupa handphone milik korban juga berhasil kami temukan, disembunyikan di ladang wilayah Desa Bulukandang,” ujar Nanang, Rabu (6/8/2025).
Aksi perampasan itu terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Dokoh Kidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan.
Saat itu korban, DSR (13), siswi asal Kecamatan Lumbang, tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Pasuruan bersama seorang temannya.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba disalip dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa tas korban yang diselempangkan di pundaknya hingga tali tas terputus.
“Korban sempat mengalami kesakitan di bagian pundak akibat insiden tersebut,” jelas kapolsek.
Isi tas korban yakni, satu unit handphone Realme warna Forest Owl, berhasil dibawa kabur pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 juta.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RS, polisi juga menemukan tas hitam berisi sebuah handphone iPhone dan identitas milik orang lain.
“Barang tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsekta Bugul Kidul,” terang Nanang.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RS merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. Setidaknya, empat lokasi tercatat sebagai tempat pelaku beraksi. Dua kali di wilayah Grati, serta masing-masing satu kali di wilayah Winongan dan Lumbang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan untuk gelar perkara dan pelimpahan kasus ini. Karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi kriminal lain, proses penyidikan akan dilanjutkan di tingkat Polres,” tambah AKP Nanang.
Kini pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Realme milik korban, dos box handphone, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa jaket hoodie, baju putih, dan celana jeans. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra