Pasuruan, – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Dalam operasi yang berlangsung selama hampir sepekan, sejak 26 Juli hingga 31 Juli 2025, polisi menangkap sejumlah pelaku, mulai dari bandar, penyuplai, hingga kurir.
Pengungkapan bermula dari penangkapan Kusnadi alias Duplek, bandar sabu asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan bersama salah satu anak buahnya di sebuah vila di wilayah Kota Batu, pada Sabtu (26/7/2025).
“Kami mengamankan dua paket sabu yang merupakan sisa dari penjualan sebelumnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Kusnadi di Desa Wonosunyo, Gempol. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip bekas sabu dan catatan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan Kusnadi, polisi mengantongi identitas penyuplai sabu berinisial D. Tim langsung bergerak ke Bali untuk melakukan pengejaran. Penyuplai tersebut akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa sore (29/7/2025) di kawasan Legian, Kuta, Bali.
“Tanggal 28 kami berangkat ke Bali untuk mengejar saudara D. Ia berhasil kami tangkap pada 29 Juli 2025 sore, di daerah Legian, Kuta, Bali,” ujar Yoyok.
Pengembangan kasus berlanjut. Dua hari kemudian, pada Kamis (31/7/2025), polisi kembali menangkap dua orang kurir yang diketahui bertugas menerima dan meranjau narkoba di wilayah Pasuruan.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat bungkus sabu seberat 400 gram dan 700 butir pil ekstasi,” imbuhnya.
Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra