Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2025 17:17 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk


					Penangkapan tersangka narkoba. 
Perbesar

Penangkapan tersangka narkoba.

Pasuruan, – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Dalam operasi yang berlangsung selama hampir sepekan, sejak 26 Juli hingga 31 Juli 2025, polisi menangkap sejumlah pelaku, mulai dari bandar, penyuplai, hingga kurir.

Pengungkapan bermula dari penangkapan Kusnadi alias Duplek, bandar sabu asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan bersama salah satu anak buahnya di sebuah vila di wilayah Kota Batu, pada Sabtu (26/7/2025).

“Kami mengamankan dua paket sabu yang merupakan sisa dari penjualan sebelumnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Kusnadi di Desa Wonosunyo, Gempol. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip bekas sabu dan catatan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan Kusnadi, polisi mengantongi identitas penyuplai sabu berinisial D. Tim langsung bergerak ke Bali untuk melakukan pengejaran. Penyuplai tersebut akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa sore (29/7/2025) di kawasan Legian, Kuta, Bali.

“Tanggal 28 kami berangkat ke Bali untuk mengejar saudara D. Ia berhasil kami tangkap pada 29 Juli 2025 sore, di daerah Legian, Kuta, Bali,” ujar Yoyok.

Pengembangan kasus berlanjut. Dua hari kemudian, pada Kamis (31/7/2025), polisi kembali menangkap dua orang kurir yang diketahui bertugas menerima dan meranjau narkoba di wilayah Pasuruan.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat bungkus sabu seberat 400 gram dan 700 butir pil ekstasi,” imbuhnya.

Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal