Lumajang, – Sound horeg yang selama ini identik dengan kemeriahan karnaval dan hiburan jalanan, ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan.
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang mengingatkan, bahwa paparan suara ekstrem dari sound horeg, jika berlangsung lama dan dalam jarak dekat, bukan hanya merusak pendengaran, tapi juga bisa memicu henti jantung mendadak.
Peringatan itu disampaikan Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah. Hal itu untuk menanggapi insiden meninggalnya seorang warga saat menyaksikan karnaval di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Sabtu malam (2/8/25).
Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi bahwa suara bising dalam kategori tertentu bukan sekadar gangguan kenyamanan, tetapi dapat menjadi ancaman medis serius.
“Sound horeg itu bukan hanya berisik. Suara dengan tekanan tinggi yang diputar dalam waktu lama bisa menyebabkan trauma akustik dan dalam beberapa kasus bisa memicu henti jantung, terutama pada orang dengan kondisi medis tertentu,” katanya.
Menurutnya, getaran yang dihasilkan dari kebisingan ekstrem dapat memengaruhi sistem saraf dan sirkulasi darah. “Orang dengan hipertensi, gangguan irama jantung, atau riwayat penyakit pembuluh darah lebih berisiko mengalami efek fatal,” jelasnya.
Dinkes juga menyoroti kerentanan kelompok usia tertentu terhadap efek kebisingan tinggi. Anak-anak dan lansia disebut memiliki toleransi yang lebih rendah terhadap suara ekstrem.
“Telinga anak-anak belum sepenuhnya berkembang. Mereka jauh lebih sensitif terhadap frekuensi tinggi. Sementara lansia, terutama yang punya riwayat penyakit jantung, bisa lebih mudah mengalami stres, kardiovaskular karena getaran keras,” tambah Rosyidah.
Pihaknya menyarankan, agar panitia kegiatan yang menggunakan sound horeg memperhatikan radius aman, durasi paparan, dan posisi perangkat terhadap penonton. Idealnya, masyarakat juga diedukasi untuk menghindari berdiri terlalu dekat dengan sumber suara dan menggunakan pelindung telinga jika diperlukan.
Atas insiden yang menewaskan Anik Mutmainah (38) saat merekam pertunjukan sound horeg, Dinkes Lumajang juga mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera menyusun standar teknis dan batasan volume bagi penggunaan sound system dalam kegiatan publik.
“Selama ini belum ada pengaturan teknis yang spesifik soal batas maksimal desibel dalam acara karnaval atau hajatan. Ini yang perlu segera dibuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra