Menu

Mode Gelap
Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

Sosial · 1 Agu 2025 20:27 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir


					Lahan parkir yang dikelola Managemen Kafe Magnolia di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang. Perbesar

Lahan parkir yang dikelola Managemen Kafe Magnolia di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Lumajang, – Permasalahan lahan parkir yang dikelola Managemen Kafe Magnolia di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang masih ada masalah terkait kejelasan aset milik pemerintah.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, pemilik Kafe Magnolia, Gathan Thoriq menyatakan, kesiapannya untuk membuka jalur komunikasi secara terbuka dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait pemanfaatan lahan parkir yang belakangan menjadi polemik soal perizinannya.

Ia menegaskan, penyelesaian damai dan tertib hukum lebih diutamakan daripada konflik terbuka.

“Dari awal kami tidak punya niatan untuk ribut atau bikin bentrokan. Lebih baik kami komunikasinya ke pemerintah,” kata Gathan, Jumat (1/8/25).

Lahan parkir yang dimaksud terletak di area Stren Afvour Tompokersan D.I Selokambang dan merupakan aset milik Pemkab Lumajang. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh pihak lain dan kemudian dimanfaatkan oleh Kafe Magnolia sebagai area parkir.

Menurut Gathan, sejak awal tahun 2025 dirinya sudah berupaya mengurus perpanjangan izin pemanfaatan lahan tersebut menggunakan surat kuasa dari pihak yang sebelumnya memegang izin. Namun, proses itu disebutnya berjalan lambat dan tanpa kejelasan.

“Surat kuasa sudah saya pegang sejak Januari, masih ditinjau, dan belum ada kepastian,” jelasnya.

Sementara itu, Djoko Hery, Asisten Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan tanggapan terkait polemik ini.

“Kami menyampaikan mohon maaf tidak bisa menyampaikan (tanggapan mengenai pengosongan lahan parkir Magnolia). Karena yang bisa menyampaikan dengan resmi adalah pimpinan kami,” katanya melalui pesan singkat.

Di sisi lain, Satpol PP Lumajang menyebut masa izin pemanfaatan lahan tersebut telah habis sejak 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 300.1/130/427.45/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang juga ditandatangani oleh Gathan.

Dalam BAP itu, Gathan juga telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan lokasi dan mencari alternatif pengalihan fungsi parkir. Batas waktu tersebut berakhir pada 30 Juli 2025, dan pengosongan penuh harus dilakukan paling lambat 1 Agustus 2025.

“Sudah kami layangkan surat pemberitahuan terakhir pada 30 Juli kemarin. Dan sebelumnya sudah dijelaskan dengan rinci oleh personel kami terkait isi BAP dan kewajiban pengosongan,” kata Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan