Menu

Mode Gelap
Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2025 19:50 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem


					Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih (Foto: Asmadi). Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi Sungai Asem yang diduga menjadi penyebab banjir besar pada 9 April 2024 lalu.

Banjir tersebut merendam puluhan rumah warga yang berada di bantaran sungai dan menimbulkan kerugian materiil serta keresahan di kalangan masyarakat

Dalam perkembangan penyidikannya, tim penyidik Kejari Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, pada Jumat (1/8/25), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah di wilayah sekitar Sungai Asem.

“Dokumen yang disita antara lain tiga bendel dokumen wilayah di dua kecamatan, tiga berkas permohonan sertifikat tanah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih.

Penyidikan ini menyusul adanya indikasi fungsi asli Sungai Asem sebagai jalur aliran air telah dialihkan menjadi kawasan pembangunan. Diduga, terjadi pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi tersebut, termasuk penerbitan sertifikat atas lahan yang seharusnya merupakan bagian dari kawasan sempadan sungai.

“Kami sudah memeriksa 22 saksi dan beberapa ahli. Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk menelusuri ada tidaknya unsur pidana, khususnya korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan fungsi lahan sungai,” tambahnya.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“Jika terbukti ada unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum lainnya, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” katanya.

Diketahui, banjir besar pada April lalu sempat menyebabkan puluhan rumah warga terendam, beberapa di antaranya berdiri di atas lahan bersertifikat yang kini dipersoalkan legalitasnya.

Dugaan kuat muncul bahwa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan fungsi ekologis sungai.

“Kami berharap masyarakat mendukung proses penyidikan ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan ahli tata ruang, lingkungan, dan hukum pertanahan untuk memperkuat hasil penyidikan,” pungkasnya. (*) 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal