Lumajang, – Setelah bertahun-tahun hidup dengan label sosial yang menyakitkan, kini para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Lumajang tidak lagi diwajibkan mencantumkan tulisan “keluarga miskin” di tembok rumah mereka.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menggelar acara di Kecamatan Kunir, Rabu (30/7/2025).
Ia menyatakan keputusan tersebut diambil atas dasar alasan kemanusiaan, mengingat banyak warga penerima bantuan merasa tertekan secara mental akibat labelisasi tersebut.
“Alasan kemanusiaan saja, hurufnya besar-besar. Itu kan menyakitkan bagi mereka yang sebetulnya berhak mendapatkan bantuan,” kata Bupati Lumajang.
Tulisan “keluarga miskin” sebelumnya mulai diberlakukan sejak tahun 2019, sebagai bagian dari upaya transparansi penyaluran bantuan sosial.
Namun dalam perjalanannya, kebijakan tersebut dinilai justru memperkuat stigma dan mempermalukan warga kurang mampu secara publik.
Indah berharap dengan penghapusan tulisan ini, warga akan lebih termotivasi untuk mandiri dan bangkit dari kemiskinan.
“Supaya mereka semangat, dengan menghapus tulisan ini, kemiskinannya juga dihapus sama Allah. Jadi mereka berusaha jadi keluarga yang mandiri dan sejahtera,” tambahnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh rumah warga di Lumajang yang sebelumnya ditempeli tulisan atau tanda serupa. Pemerintah daerah memberikan kebebasan kepada warga untuk menghapus tulisan tersebut tanpa khawatir kehilangan hak atas bantuan sosial.
Meski tanda “keluarga miskin” dihapus, distribusi bantuan sosial dipastikan tetap berjalan tepat sasaran. Bupati Indah menjelaskan bahwa Lumajang kini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diklaim memiliki akurasi tinggi dalam mendeteksi penerima bansos yang benar-benar berhak.
“Kan sekarang sudah ada DTSEN, insyaallah akan tepat sasaran,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra