Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Sosial · 30 Jul 2025 18:28 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’


					Sebelumnya rumah penerima PKH di Lumajang ditempeli tulisan Perbesar

Sebelumnya rumah penerima PKH di Lumajang ditempeli tulisan "Keluarga Miskin". (Foto: Istimewa)

Lumajang, – Setelah bertahun-tahun hidup dengan label sosial yang menyakitkan, kini para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Lumajang tidak lagi diwajibkan mencantumkan tulisan “keluarga miskin” di tembok rumah mereka.

Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menggelar acara di Kecamatan Kunir, Rabu (30/7/2025).

Ia menyatakan keputusan tersebut diambil atas dasar alasan kemanusiaan, mengingat banyak warga penerima bantuan merasa tertekan secara mental akibat labelisasi tersebut.

“Alasan kemanusiaan saja, hurufnya besar-besar. Itu kan menyakitkan bagi mereka yang sebetulnya berhak mendapatkan bantuan,” kata Bupati Lumajang.

Tulisan “keluarga miskin” sebelumnya mulai diberlakukan sejak tahun 2019, sebagai bagian dari upaya transparansi penyaluran bantuan sosial.

Namun dalam perjalanannya, kebijakan tersebut dinilai justru memperkuat stigma dan mempermalukan warga kurang mampu secara publik.

Indah berharap dengan penghapusan tulisan ini, warga akan lebih termotivasi untuk mandiri dan bangkit dari kemiskinan.

“Supaya mereka semangat, dengan menghapus tulisan ini, kemiskinannya juga dihapus sama Allah. Jadi mereka berusaha jadi keluarga yang mandiri dan sejahtera,” tambahnya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh rumah warga di Lumajang yang sebelumnya ditempeli tulisan atau tanda serupa. Pemerintah daerah memberikan kebebasan kepada warga untuk menghapus tulisan tersebut tanpa khawatir kehilangan hak atas bantuan sosial.

Meski tanda “keluarga miskin” dihapus, distribusi bantuan sosial dipastikan tetap berjalan tepat sasaran. Bupati Indah menjelaskan bahwa Lumajang kini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diklaim memiliki akurasi tinggi dalam mendeteksi penerima bansos yang benar-benar berhak.

“Kan sekarang sudah ada DTSEN, insyaallah akan tepat sasaran,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial