Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian dana hibah dari 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta dari sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pendidikan. Total pengembalian yang diterima kejaksaan mencapai Rp2.550.663.000.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan, bahwa dana sebesar Rp2.013.973.000 berasal dari 11 PKBM yang menerima aliran dana hibah melalui tersangka Erwin Prasetyawan.
Dana tersebut disalurkan menggunakan data fiktif, dan kini telah dikembalikan secara sukarela oleh para pengelola PKBM.
“Sebagian besar dana disalurkan oleh tersangka Erwin Prasetyawan ke 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan. Setelah penyidikan berjalan, seluruh lembaga itu mengembalikan dana yang mereka terima,” ungkap Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/7/2025).
Selain dari lembaga, kejaksaan juga menerima pengembalian dana dan aset dari lima tersangka. Bayu Putra Subandi mengembalikan uang sebesar Rp191.690.000, sementara Erwin Setyawan menyerahkan Rp230.000.000 disertai satu sertifikat tanah.
Tersangka lainnya, Nurkamto, mengembalikan Rp15.000.000, sedangkan M. Najib menyetor Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah. Adapun Adi Purwanto turut menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
“Sehingga totalnya Rp2.550.663.000. Rinciannya, Rp2.013.973.000 kami terima secara tunai, dan Rp536.690.000 telah disetor ke rekening penampungan lain (RPL) berdasarkan berita acara penitipan uang hasil pengembalian kerugian negara,” jelas Teguh.
Penyidikan perkara ini sendiri telah dilakukan sejak 14 Oktober 2024, berdasarkan serangkaian surat perintah dari Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan. Dalam proses penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bayu Putra Subandi, Erwin Prasetyawan, M. Najib, Adi Purwanto, dan Nurkanto.
Satu tersangka, Bayu Putra Subandi, telah menjalani persidangan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 28 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN SBY.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Bayu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar.
Dari jumlah itu, ia telah menitipkan Rp191,69 juta ke kejaksaan dan menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengganti jika sisa uang tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset tanah dari para tersangka, termasuk satu bidang tanah milik Erwin Setyawan seluas 163.875 meter persegi di Dusun Tembong, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Teguh menambahkan, proses hukum terhadap empat tersangka lainnya yakni, Erwin Prasetyawan, M. Najib, Adi Purwanto, dan Nurkanto sedang dalam tahap akhir penyusunan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Selanjutnya, untuk empat tersangka lain dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Teguh. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra