Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2025 18:13 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar


					Kejari Kabupaten Pasuruan saat menggelar konferensi pers terkait pengembalian dana hibah PKBM senilai lebih dari Rp2,5 miliar. Perbesar

Kejari Kabupaten Pasuruan saat menggelar konferensi pers terkait pengembalian dana hibah PKBM senilai lebih dari Rp2,5 miliar.

Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian dana hibah dari 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta dari sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pendidikan. Total pengembalian yang diterima kejaksaan mencapai Rp2.550.663.000.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan, bahwa dana sebesar Rp2.013.973.000 berasal dari 11 PKBM yang menerima aliran dana hibah melalui tersangka Erwin Prasetyawan.

Dana tersebut disalurkan menggunakan data fiktif, dan kini telah dikembalikan secara sukarela oleh para pengelola PKBM.

“Sebagian besar dana disalurkan oleh tersangka Erwin Prasetyawan ke 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan. Setelah penyidikan berjalan, seluruh lembaga itu mengembalikan dana yang mereka terima,” ungkap Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/7/2025).

Selain dari lembaga, kejaksaan juga menerima pengembalian dana dan aset dari lima tersangka. Bayu Putra Subandi mengembalikan uang sebesar Rp191.690.000, sementara Erwin Setyawan menyerahkan Rp230.000.000 disertai satu sertifikat tanah.

Tersangka lainnya, Nurkamto, mengembalikan Rp15.000.000, sedangkan M. Najib menyetor Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah. Adapun Adi Purwanto turut menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Sehingga totalnya Rp2.550.663.000. Rinciannya, Rp2.013.973.000 kami terima secara tunai, dan Rp536.690.000 telah disetor ke rekening penampungan lain (RPL) berdasarkan berita acara penitipan uang hasil pengembalian kerugian negara,” jelas Teguh.

Penyidikan perkara ini sendiri telah dilakukan sejak 14 Oktober 2024, berdasarkan serangkaian surat perintah dari Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan. Dalam proses penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bayu Putra Subandi, Erwin Prasetyawan, M. Najib, Adi Purwanto, dan Nurkanto.

Satu tersangka, Bayu Putra Subandi, telah menjalani persidangan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 28 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN SBY.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Bayu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar.

Dari jumlah itu, ia telah menitipkan Rp191,69 juta ke kejaksaan dan menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengganti jika sisa uang tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset tanah dari para tersangka, termasuk satu bidang tanah milik Erwin Setyawan seluas 163.875 meter persegi di Dusun Tembong, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Teguh menambahkan, proses hukum terhadap empat tersangka lainnya yakni, Erwin Prasetyawan, M. Najib, Adi Purwanto, dan Nurkanto sedang dalam tahap akhir penyusunan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Selanjutnya, untuk empat tersangka lain dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Teguh. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal