Probolinggo,– Untuk meningkatkan edukasi publik mengenai tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo kembali hadir dalam program siaran podcast informatif yang diselenggarakan oleh Radio Bromo FM.
Radio Bromo FM sendiri adalah salah satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Kegiatan ini disiarkan secara langsung pada Senin (28/7/25), mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dari Studio Radio Bromo FM yang berlokasi di lantai 1 Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan, tepatnya di Jl. Rengganis Nomor 1.
Program podcast ini dipandu oleh Sonny, penyiar senior Bromo FM, yang membawakan diskusi hangat namun informatif bersama dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo.
Dua perwakilan Bea Cukai yang hadir sebagai narasumber yaitu Arrizal Fatoni dan Mochammad Iqbal Arrasyid, keduanya menjabat sebagai Penata Layanan Operasional Tingkat III pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut, mereka memaparkan secara rinci mengenai tugas pokok dan fungsi Bea Cukai, khususnya dalam lingkup pengawasan wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Menurut Arrizal Fatoni, kehadiran Bea Cukai tidak hanya berkutat pada pengawasan barang impor dan ekspor semata, tetapi juga berperan aktif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat, terutama rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa barang-barang kena cukai yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan, dan tentu berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.
Senada dengan Arrizal, Mochammad Iqbal Arrasyid menambahkan, kegiatan podcast ini merupakan salah satu bentuk pendekatan persuasif Bea Cukai kepada masyarakat luas. Sebab, upaya menekan peredaran rokok ilegal juga bisa melalui langkah-langkah edukatif dan kolaboratif, tidak hanya dengan penindakan.
“Kami ingin menjangkau lebih banyak kalangan, terutama generasi muda, pelaku usaha kecil, dan masyarakat umum agar lebih memahami bahaya serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam podcast ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menyimak untuk mengirimkan pertanyaan secara langsung melalui saluran interaktif Bromo FM, sehingga memperkaya diskusi dan membuka ruang komunikasi dua arah antara aparat pemerintah dan publik.
“Melalui sinergi dengan media lokal seperti Bromo FM, kami berharap pesan ini dapat tersebar lebih luas. Masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pelaporan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” imbuhnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra