Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 26 Jul 2025 13:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan


					DITANGKAP: Nurahmad (duduk dengan memegang ponsel curiannya) usai diamankan oleh anggota Polsek Dringu, Polres Probolinggo. (foto: istimewa) Perbesar

DITANGKAP: Nurahmad (duduk dengan memegang ponsel curiannya) usai diamankan oleh anggota Polsek Dringu, Polres Probolinggo. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Usai sudah pelarian Nurahmad (34), warga Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Sebelum ditangkap polisi, Nurahmad teridentifikasi mengambil sebuah ponsel milik sopir yang tengah beristirahat di pinggir jalur pantura Desa Kalisaman, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu, Iptu Anshori mengatakan penangkapan Nurahmad bermula saat korban Ahmad Humaidi (35) warga Desa Pendil, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/6/25) sekitar pukul 00.30 WIB, tidur usai makan di warung Jalan Raya Grogol, Desa Kalisalam.

“Saat korban korban tidur, kondisi kaca mobil terbuka. Ponsel henis Oppo Reno 6 diletakkan di atas spedo mobil. Namun saat bangun, korban sudah tidak menemui ponsel miliknya tersebut,” kata Iptu Anshori, Sabtu (26/7/25).

Sadar ponselnya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dringu. Dari hasil penyelidikan polisi  diketahui bahwa ponsel tersebut dicuri oleh pelaku.

Pada Selasa (22/7/25) pukul 02.30, Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti ponsel yang dicuri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Dringu untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Anshori. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal