Menu

Mode Gelap
GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukum & Kriminal · 25 Jul 2025 14:24 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain


					Rilis kasus asusila anak di bawah umur oleh Polres Pasuruan. Perbesar

Rilis kasus asusila anak di bawah umur oleh Polres Pasuruan.

Pasuruan, – Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak tujuh pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan, salah satunya adalah ayah kandung korban sendiri.

Korban berinisial SA (14) dilaporkan mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Dari total tujuh tersangka, lima orang diduga melakukan persetubuhan, sedangkan dua lainnya melakukan pencabulan.

Kelima pelaku tersebut yakni ST (42) yang merupakan ayah korban, kemudian EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36).

Sementara dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan yakni, SP (76) dan SM (75). Mereka seluruhnya berasal dari lingkungan tempat tinggal korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (25/7/2025), mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian bukti.

“Kami menyesuaikan keterangan saksi, hasil pemeriksaan psikologi korban, serta hasil visum. Selain itu, para tersangka juga mengakui perbuatannya,” kata Adimas.

Menurutnya, para tersangka memiliki beragam modus saat melakukan aksinya.

“Ini tersangkanya kan banyak, ada yang mengancam korban, ada juga korban mendatangi rumah tersangka juga, seperti itu dan memberikan imbalan berupa uang. Motifnya sama, karena dorongan hawa nafsu terhadap korban,” jelasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal