Menu

Mode Gelap
Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

Hukum & Kriminal · 25 Jul 2025 14:24 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain


					Rilis kasus asusila anak di bawah umur oleh Polres Pasuruan. Perbesar

Rilis kasus asusila anak di bawah umur oleh Polres Pasuruan.

Pasuruan, – Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak tujuh pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan, salah satunya adalah ayah kandung korban sendiri.

Korban berinisial SA (14) dilaporkan mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Dari total tujuh tersangka, lima orang diduga melakukan persetubuhan, sedangkan dua lainnya melakukan pencabulan.

Kelima pelaku tersebut yakni ST (42) yang merupakan ayah korban, kemudian EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36).

Sementara dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan yakni, SP (76) dan SM (75). Mereka seluruhnya berasal dari lingkungan tempat tinggal korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (25/7/2025), mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian bukti.

“Kami menyesuaikan keterangan saksi, hasil pemeriksaan psikologi korban, serta hasil visum. Selain itu, para tersangka juga mengakui perbuatannya,” kata Adimas.

Menurutnya, para tersangka memiliki beragam modus saat melakukan aksinya.

“Ini tersangkanya kan banyak, ada yang mengancam korban, ada juga korban mendatangi rumah tersangka juga, seperti itu dan memberikan imbalan berupa uang. Motifnya sama, karena dorongan hawa nafsu terhadap korban,” jelasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal