Pasuruan, – Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak tujuh pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan, salah satunya adalah ayah kandung korban sendiri.
Korban berinisial SA (14) dilaporkan mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.
Dari total tujuh tersangka, lima orang diduga melakukan persetubuhan, sedangkan dua lainnya melakukan pencabulan.
Kelima pelaku tersebut yakni ST (42) yang merupakan ayah korban, kemudian EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36).
Sementara dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan yakni, SP (76) dan SM (75). Mereka seluruhnya berasal dari lingkungan tempat tinggal korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (25/7/2025), mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian bukti.
“Kami menyesuaikan keterangan saksi, hasil pemeriksaan psikologi korban, serta hasil visum. Selain itu, para tersangka juga mengakui perbuatannya,” kata Adimas.
Menurutnya, para tersangka memiliki beragam modus saat melakukan aksinya.
“Ini tersangkanya kan banyak, ada yang mengancam korban, ada juga korban mendatangi rumah tersangka juga, seperti itu dan memberikan imbalan berupa uang. Motifnya sama, karena dorongan hawa nafsu terhadap korban,” jelasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra