Lumajang, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penggunaan sound horeg.
Setelah sempat menyebut bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, MUI Lumajang kini menegaskan dukungannya terhadap fatwa resmi MUI Jawa Timur yang memberikan batasan tertentu terhadap penggunaan sound tersebut.
Pernyataan awal disampaikan oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (17/7/25) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang. Saat itu, ia mengatakan penggunaan sound horeg tidak dilarang, selama tidak mengganggu kepentingan umum.
“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” ujar Hanif di Kantor Pemkab Lumajang saat itu.
Namun, pada Kamis pagi (24/7/25), Hanif memberikan klarifikasi di Kantor MUI Lumajang. Ia menegaskan pernyataan sebelumnya tidak bertentangan, melainkan perlu dipahami dalam konteks fatwa MUI Jawa Timur.
“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujarnya.
Hanif juga menampik bahwa klarifikasi ini membatalkan pernyataannya sebelumnya. Menurutnya, poin keempat dalam fatwa MUI Jawa Timur secara jelas menjelaskan ketentuan sound horeg yang boleh digunakan dalam kegiatan-kegiatan positif.
“Tidak membatalkan, fatwa MUI itu kan ada enam poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” jelasnya.
Adapun poin keempat dalam fatwa MUI Jawa Timur menyebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar diperbolehkan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan lainnya, selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra