Menu

Mode Gelap
Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

Sosial · 24 Jul 2025 15:48 WIB

MUI Lumajang Akhirnya Tegaskan Fatwa Haram terhadap Sound Horeg


					Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang (Foto: Asmadi). Perbesar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penggunaan sound horeg.

Setelah sempat menyebut bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, MUI Lumajang kini menegaskan dukungannya terhadap fatwa resmi MUI Jawa Timur yang memberikan batasan tertentu terhadap penggunaan sound tersebut.

Pernyataan awal disampaikan oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (17/7/25) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang. Saat itu, ia mengatakan penggunaan sound horeg tidak dilarang, selama tidak mengganggu kepentingan umum.

“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” ujar Hanif di Kantor Pemkab Lumajang saat itu.

Namun, pada Kamis pagi (24/7/25), Hanif memberikan klarifikasi di Kantor MUI Lumajang. Ia menegaskan pernyataan sebelumnya tidak bertentangan, melainkan perlu dipahami dalam konteks fatwa MUI Jawa Timur.

“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujarnya.

Hanif juga menampik bahwa klarifikasi ini membatalkan pernyataannya sebelumnya. Menurutnya, poin keempat dalam fatwa MUI Jawa Timur secara jelas menjelaskan ketentuan sound horeg yang boleh digunakan dalam kegiatan-kegiatan positif.

“Tidak membatalkan, fatwa MUI itu kan ada enam poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” jelasnya.

Adapun poin keempat dalam fatwa MUI Jawa Timur menyebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar diperbolehkan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan lainnya, selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur

25 Juli 2025 - 18:49 WIB

Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius

25 Juli 2025 - 18:24 WIB

Penutupan Jalur Gumitir, Satlantas Probolinggo Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kendaraan di Jalur Pantura

24 Juli 2025 - 20:02 WIB

Diduga Ada Pungli Penahanan Ijazah, Puluhan Mahasiswa UPM Demo

24 Juli 2025 - 18:34 WIB

Penutupan Jalur Gumitir Berdampak ke Pengusaha Bus Probolinggo, Organda Berharap Penutupan Ditinjau Ulang

24 Juli 2025 - 18:04 WIB

Dua Pegawai Terlibat Penjualan e-Pajak Tak Diproses Hukum, Ini Alasan Pemkab Lumajang

24 Juli 2025 - 14:52 WIB

Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan

23 Juli 2025 - 19:55 WIB

Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat

23 Juli 2025 - 19:35 WIB

Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras

23 Juli 2025 - 19:16 WIB

Trending di Sosial