Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan sistem baru dalam pengelolaan pajak sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Mulai Agustus 2025, penambang diwajibkan menggunakan kartu elektronik SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang berbeda untuk setiap jenis komoditas: pasir, batu, grosok, dan uruk.
Sebelumnya, banyak penambang menggunakan satu jenis SKAB untuk berbagai jenis hasil tambang. Hal ini memicu tumpang tindih pencatatan dan kesalahan penghitungan tarif, karena setiap komoditas memiliki tarif berbeda, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.
“Setiap komoditas pasir, batu, grosok, uruk yang memiliki tarif pajak masing-masing. Jadi tidak bisa disamakan. Untuk itu, kami terapkan sistem satu kartu untuk satu jenis komoditas,” kata Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Senin (21/7/25).
Dengan sistem ini, kata dia, setiap kartu elektronik yang dicetak akan mencantumkan identitas khusus, baik untuk jenis material, perusahaan, hingga kendaraan pengangkut.
“Tidak ada lagi pencampuran antara pasir dan batu dalam satu kartu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia, setiap komoditas (pasir, batu, grosok, uruk) punya kartu sendiri. Kartu tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Bank Jatim.
“Kalau penambang banyak pasir, mereka bisa pakai fasilitas kartu pasir gratis. Tapi kalau mereka juga punya batu, ya harus cetak mandiri kartu e-batu,” ungkapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra