Menu

Mode Gelap
Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron Truk Tabrak Pemotor di Jalur Pantura Pesisir, Korban Meninggal Seketika Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

Sosial · 21 Jul 2025 14:49 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan


					Salah satu truk mengangkut batu dari lokasi pertambangan di Lumajang. (Foto: Istimewa) Perbesar

Salah satu truk mengangkut batu dari lokasi pertambangan di Lumajang. (Foto: Istimewa)

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan sistem baru dalam pengelolaan pajak sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Mulai Agustus 2025, penambang diwajibkan menggunakan kartu elektronik SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang berbeda untuk setiap jenis komoditas: pasir, batu, grosok, dan uruk.

Sebelumnya, banyak penambang menggunakan satu jenis SKAB untuk berbagai jenis hasil tambang. Hal ini memicu tumpang tindih pencatatan dan kesalahan penghitungan tarif, karena setiap komoditas memiliki tarif berbeda, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

“Setiap komoditas pasir, batu, grosok, uruk yang memiliki tarif pajak masing-masing. Jadi tidak bisa disamakan. Untuk itu, kami terapkan sistem satu kartu untuk satu jenis komoditas,” kata Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Senin (21/7/25).

Dengan sistem ini, kata dia, setiap kartu elektronik yang dicetak akan mencantumkan identitas khusus, baik untuk jenis material, perusahaan, hingga kendaraan pengangkut.

“Tidak ada lagi pencampuran antara pasir dan batu dalam satu kartu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia, setiap komoditas (pasir, batu, grosok, uruk) punya kartu sendiri. Kartu tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Bank Jatim.

“Kalau penambang banyak pasir, mereka bisa pakai fasilitas kartu pasir gratis. Tapi kalau mereka juga punya batu, ya harus cetak mandiri kartu e-batu,” ungkapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hamparan Sampah Menumpuk di Batas Kota Probolinggo, Dikeluhkan Warga

21 Juli 2025 - 18:02 WIB

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 18:33 WIB

Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

20 Juli 2025 - 17:14 WIB

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

18 Juli 2025 - 20:42 WIB

Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit

18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Trending di Sosial