Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperketat pengawasan distribusi barcode subsidi untuk kegiatan pertambangan pasir.
Menurut Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD), setiap pengajuan top-up barkode subsidi kini harus melalui verifikasi legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Setelah diverifikasi, data kartu dikirim ke Bank Jatim yang bertanggung jawab atas proses injek saldo melalui sistem virtual account (VA).
“Kami pastikan hanya penambang legal yang bisa mengakses sistem. Setelah data diverifikasi, kami kirim ke Bank Jatim untuk top-up saldo. Sistem VA membuat alur pengisian saldo jadi lebih transparan dan akuntabel,” jelas Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Minggu (20/7/25).
Kata dia, sistem ini juga menyertakan barcode unik pada setiap kartu. Barcode ini bisa dipindai di checkpoint tambang menggunakan aplikasi khusus milik petugas, untuk memverifikasinya.
Selain itu, penambang legal juga dibekali dengan aplikasi digital di ponsel. Aplikasi itu memungkinkan mereka memantau penggunaan kartu mereka sendiri secara real-time. Aplikasi ini memuat data seperti, jumlah kartu aktif, kartu yang sedang digunakan oleh sopir, kartu yang sudah disetor ke BPRD, dan kartu yang belum digunakan.
“Jadi, kalau barcode-nya palsu, langsung ketahuan pada sistem. Begitu juga kalau kartu sudah kosong, tidak bisa lagi dipakai. Semua bisa dicek oleh petugas dan penambang sendiri lewat aplikasi,” kata Dwi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD) kini memberlakukan sistem verifikasi izin tambang bagi penambang yang hendak melakukan top up barcode bersubsidi.
Kebijakan ini menegaskan, hanya penambang legal dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berhak mendapatkan akses pengisian saldo kartu subsidi.
Dwi menambahkan, sistem ini dibuat untuk menertibkan distribusi barcode subsidi, memastikan tepat sasaran. Juga untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berizin.
“Kartu itu hanya bisa diajukan top up oleh penambang legal yang memiliki IUP OP. Jadi kami benar-benar melakukan pengecekan dulu terhadap legalitasnya,” tegas Dwi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra