Probolinggo,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada wartawan atas nama Moh. Tofir alias Dicko Wicahyo.
Tudingan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Mustofa, warga Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang menyebut Dicko menyalahgunakan wewenang, menerima uang tidak sah, serta menghalangi kerja jurnalistik dalam peristiwa penggerebekan toko minuman keras oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kota Kraksaan, pada 4 Juli 2025.
Untuk menanggapi aduan masyarakat tersebut, PWI Probolinggo Raya telah menggelar rapat klarifikasi dengan mengundang pengadu, Musthofa, Kamis, tanggal 10 Juli 2025. Musthofa hadir langsung di sekretariat PWI Probolinggo Raya di Jalan Suroyo No. 49 Kota Probolinggo.
Pencarian data dan fakta berlanjut pada Minggu, 12 Juli 2025. Pihak teradu Dicko dimintai klarifikasi, yang berlangsung secara daring. Selang beberapa jam kemudian, klarifikasi menyasar 4 orang saksi, yang juga dilakukan secara online.
Proses klarifikasi ini melibatkan Ketua PWI Probolinggo Raya dan pengurus, serta Tim Advokasi dan Hukum. Selain itu, proses investigasi berada dalam pengawasan penuh Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur.
Hasil investigasi, terungkap bahwa Dicko tidak berada di lokasi saat penggeledehan berlangsung. Ia hanya dihubungi oleh pemilik toko yang meminta bantuan menyampaikan informasi kepada beberapa wartawan mengenai uang ganti bensin senilai Rp150 ribu yang disediakan untuk peliputan.
Dicko menghubungi empat orang wartawan yang dikenalnya secara pribadi. Dua diantaranya menolak, sementara dua jurnalis lainnya menyatakan bersedia dan memberikan nomor rekening.
Selang beberapa waktu, Dicko menerima transfer uang Rp1 juta dari pemilik toko. Ia menyatakan telah mengingatkan bahwa jumlah tersebut berlebihan, namun pemilik toko menyebut sisa uang sebagai bentuk terima kasih karena Dicko telah membantu menjadi penghubung.
Terkait dugaan intervensi terhadap peliputan, Dicko menyampaikan bahwa arahannya hanya ditujukan kepada Abdul Fatah al Harow alias Fava, wartawan yang satu perusahaan dengannya. Sebagai editor, ia merasa berhak memberikan masukan terhadap kelayakan isi berita, termasuk keabsahan narasumber yang dimuat.
Ia menyoroti pernyataan dari Mustofa yang sering muncul di beberapa berita meskipun tidak memiliki kapasitas atau relevansi terhadap isu yang diliput. Dalam satu momen, percakapan antara Dicko dan Fatah terdengar langsung oleh Mustofa, yang saat itu berada di dekat mereka. Hal inilah yang diduga memicu ketidaksenangan dan mendorong Mustofa membuat laporan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan internal, PWI Probolinggo Raya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana maupun pelanggaran etika dalam tindakan Dicko. Uang yang diterimanya tidak berkaitan dengan tekanan terhadap pemberitaan.
Tidak ada bukti bahwa ia memaksa atau memengaruhi wartawan dari media lain. Masukan yang diberikan kepada bawahannya juga dinilai masih dalam batas kewajaran seorang editor di lingkungan kerja redaksional.
Dalam laporan resminya, ditemukan bahwa pengaduan terhadap Dicko terindikasi dipengaruhi oleh motif pribadi. Oleh karena itu, PWI merekomendasikan agar nama baik Dicko dipulihkan, baik secara internal organisasi maupun di hadapan publik.
Selain itu, PWI mengimbau seluruh anggota untuk tidak membawa persoalan emosional ke ranah pengaduan formal tanpa bukti kuat, dan mendorong peningkatan pemahaman terhadap fungsi redaksional serta etika profesi wartawan.
Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie, menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan integritas di lingkungan profesi wartawan. Ia menyampaikan bahwa perbedaan pandangan dan dinamika redaksional seharusnya diselesaikan secara dewasa dan profesional, bukan melalui tudingan yang berpotensi merusak nama baik sesama insan pers.
“Dengan berakhirnya investigasi ini, PWI Probolinggo Raya memastikan bahwa tidak ada dasar hukum maupun etika untuk menjatuhkan sanksi terhadap Dicko. Namun persoalan ini tetap kita jadikan bahan evaluasi,” kata Babul, Jum’at (18/7/25).
Babul menambahkan, jika di kemudian hari muncul bukti baru yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan terbuka untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. “Pasti itu, sesuai prosedur organisasi,” tandasnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur, Djoko Tetuko menjelaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan rapat harian diperluas di tingkat internal PWI Probolinggo Raya, hanya ditemukan kesalahan perilaku wartawan bernama Dicko.
“Secara organisatoris sesuai Kode Perilaku Wartawan, setelah diteliti secara seksama merupakan pelanggaran ringan, sehingga nanti akan diberi sanksi peringatan untuk tidak melakukan perilaku atau perbuatan yang sama atau sejenis, karena akan berakibat mengganggu independensi sebagai wartawan dalam menjalankan tugas kewartawanan,” kata Djoko.
Sebagai pengurus PWI, lanjut Djoko, seharusnya memberi contoh kepada anggota dan pengurus yang lain dalam menjalankan organisasi kewartawanan PWI. “Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan,” tandasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra