Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Sosial · 17 Jul 2025 15:17 WIB

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Ketua Dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Lumajang, KH. Achmad Hanif menyampaikan, pentingnya solidaritas dan kesatuan sikap antar-daerah dalam menyikapi Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025, tentang penggunaan Sound Horeg.

Hal itu ia sampaikan, untuk menyikapi fenomena sound horeg yang akhir-akhir ini menimbulkan keresahan masyarakat.

Meskipun fatwa tersebut telah dikeluarkan secara nasional, KH. Hanif menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap diskusi terbuka di tingkat daerah dan belum bersifat final atau mengikat.

“Baru saja terjadi diskusi, dan  alhamdulillah berlangsung dengan bagus. Kita semuanya diminta untuk bisa menyikapi secara proporsional. Belum ada keputusan final, ini baru diskusi saja,” kata KH. Hanif kepada awak media, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang, Kamis (17/7/25).

KH. Hanif menekankan arah penyikapan terhadap fatwa ini akan sangat dipengaruhi oleh instruksi resmi dari Gubernur Jawa Timur, yang diharapkan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Dari sekian yang tertulis dalam fatwa itu, diharapkan Gubernur Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada kepala daerah bupati, wali kota se-Jawa Timur, agar memiliki penyikapan yang sama, yang sama bagusnya ke seluruh wilayah,” tambahnya.

Dalam konteks otonomi daerah, berbagai keputusan yang bersifat fatwa atau rekomendasi keagamaan sering kali membutuhkan dukungan administratif agar implementasinya merata.

Kata dia, khususnya di Lumajang, arahan dari Gubernur Jatim akan menjadi kunci agar tidak terjadi ketimpangan atau keragaman interpretasi antarwilayah.

“Jangan sampai ada daerah yang menyikapi terlalu ketat, sementara daerah lain longgar. Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka ruang konflik horizontal,” kata KH. Hanif. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

17 Juli 2025 - 16:08 WIB

Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot

17 Juli 2025 - 14:49 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun

15 Juli 2025 - 13:23 WIB

Trending di Sosial