Lumajang, – Ketua Dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Lumajang, KH. Achmad Hanif menyampaikan, pentingnya solidaritas dan kesatuan sikap antar-daerah dalam menyikapi Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025, tentang penggunaan Sound Horeg.
Hal itu ia sampaikan, untuk menyikapi fenomena sound horeg yang akhir-akhir ini menimbulkan keresahan masyarakat.
Meskipun fatwa tersebut telah dikeluarkan secara nasional, KH. Hanif menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap diskusi terbuka di tingkat daerah dan belum bersifat final atau mengikat.
“Baru saja terjadi diskusi, dan alhamdulillah berlangsung dengan bagus. Kita semuanya diminta untuk bisa menyikapi secara proporsional. Belum ada keputusan final, ini baru diskusi saja,” kata KH. Hanif kepada awak media, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang, Kamis (17/7/25).
KH. Hanif menekankan arah penyikapan terhadap fatwa ini akan sangat dipengaruhi oleh instruksi resmi dari Gubernur Jawa Timur, yang diharapkan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Dari sekian yang tertulis dalam fatwa itu, diharapkan Gubernur Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada kepala daerah bupati, wali kota se-Jawa Timur, agar memiliki penyikapan yang sama, yang sama bagusnya ke seluruh wilayah,” tambahnya.
Dalam konteks otonomi daerah, berbagai keputusan yang bersifat fatwa atau rekomendasi keagamaan sering kali membutuhkan dukungan administratif agar implementasinya merata.
Kata dia, khususnya di Lumajang, arahan dari Gubernur Jatim akan menjadi kunci agar tidak terjadi ketimpangan atau keragaman interpretasi antarwilayah.
“Jangan sampai ada daerah yang menyikapi terlalu ketat, sementara daerah lain longgar. Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka ruang konflik horizontal,” kata KH. Hanif. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra