Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2025 18:51 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu


					Ilustrasi pelaku pengedar sabu. Perbesar

Ilustrasi pelaku pengedar sabu.

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota gulung 5 pengedar sabu di 3 lokasi berbeda. Empat orang diantaranya merupakan pengedar sabu dengan sistem berjaringan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, ungkap kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan adanya transaksi sabu di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Atas informasi masyarakat itu, anggota unit opsnas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota bergerak dan menangkap MK (24) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, Selasa (8/7/25) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dari penangkapan itu, didapati barang bukti berupa 1 klip berisi 2,57 gram sabu, 1 klip sabu berisi 0,12 gram di casing hp dan 1 klip sabu berisi 0,36 gram ditangan sebelah kanan.

“Dari introgasi MK, menjual sabu kepada AF (35), warga Dusun Jangglengan, Desa Sumebdi, kecamatan Tongas, yang kemudian berhasil ditangkap pada Selasa (8/7/25) pukul 00.45 WIB,” kata Iptu Zainullah, Kamis (17/7/25).

Dari tangan AF, ditemukan 1 klip plastik sebesar 0,30 gram, 233 klip plastik kosong, 1 buah timbangan digital.

Pengembangan dari tersangka MK, ternyata ia menjual sabu yang dimilikinya ke DC (24) warga Dusun Kunci, Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang, yang juga diamankan oleh Satresnarkoba.

Saat diamankan di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas pukul 02.00 WIB, didapati 4 klip plastik berisi 4,10 gram di saku DC, serta 2 butir pil ekstasi, 1 buat timbangan digital, 180 klip plastik kosong, 1 buah sekop dari sedotan, dan 2 buah hp.

Dari keterangan DC, sabu yang dimilikinya ternyat sudah dipecah dan dimiliki IFD (27) warga Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, yang juga berhasil diamankan pada malam itu juga. Dari tangan IFD, polisi menyita 30 klip plastik sabu dengan berat 36,26 gram.

“Dari penangkapan sabu berjaringan, total ada 4 tersangka yang kami amankan beserta barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 3 tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Zainullah.

Tak berhenti disitu, pada Selasa (8/7/25) sekitar pukul 20.10 WIB, polisi lalu menangkap pengedar sabu di Jalan Mahakam, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang diawali adanya informasi tentang transaksi sabu.

“Dari situlah, tim opsnal Satresnarkoba lalu menangkap HL (24) warga sekitar, dan dari penggeledahan dirumahnya didapati 10 klip berisi sabu yang disimpan di kotak rokok, 1 timbangan digitan, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1 juta,” tutup Iptu Zainullah.

Kelima pengedar sabu ini tengah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Polisi juga tengah mengembangkan kasus yang diyakini omset miliaran rupiah ini. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher:  Keyra


Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal