Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota gulung 5 pengedar sabu di 3 lokasi berbeda. Empat orang diantaranya merupakan pengedar sabu dengan sistem berjaringan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, ungkap kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan adanya transaksi sabu di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Atas informasi masyarakat itu, anggota unit opsnas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota bergerak dan menangkap MK (24) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, Selasa (8/7/25) sekitar pukul 00.20 WIB.
Dari penangkapan itu, didapati barang bukti berupa 1 klip berisi 2,57 gram sabu, 1 klip sabu berisi 0,12 gram di casing hp dan 1 klip sabu berisi 0,36 gram ditangan sebelah kanan.
“Dari introgasi MK, menjual sabu kepada AF (35), warga Dusun Jangglengan, Desa Sumebdi, kecamatan Tongas, yang kemudian berhasil ditangkap pada Selasa (8/7/25) pukul 00.45 WIB,” kata Iptu Zainullah, Kamis (17/7/25).
Dari tangan AF, ditemukan 1 klip plastik sebesar 0,30 gram, 233 klip plastik kosong, 1 buah timbangan digital.
Pengembangan dari tersangka MK, ternyata ia menjual sabu yang dimilikinya ke DC (24) warga Dusun Kunci, Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang, yang juga diamankan oleh Satresnarkoba.
Saat diamankan di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas pukul 02.00 WIB, didapati 4 klip plastik berisi 4,10 gram di saku DC, serta 2 butir pil ekstasi, 1 buat timbangan digital, 180 klip plastik kosong, 1 buah sekop dari sedotan, dan 2 buah hp.
Dari keterangan DC, sabu yang dimilikinya ternyat sudah dipecah dan dimiliki IFD (27) warga Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, yang juga berhasil diamankan pada malam itu juga. Dari tangan IFD, polisi menyita 30 klip plastik sabu dengan berat 36,26 gram.
“Dari penangkapan sabu berjaringan, total ada 4 tersangka yang kami amankan beserta barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 3 tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Zainullah.
Tak berhenti disitu, pada Selasa (8/7/25) sekitar pukul 20.10 WIB, polisi lalu menangkap pengedar sabu di Jalan Mahakam, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang diawali adanya informasi tentang transaksi sabu.
“Dari situlah, tim opsnal Satresnarkoba lalu menangkap HL (24) warga sekitar, dan dari penggeledahan dirumahnya didapati 10 klip berisi sabu yang disimpan di kotak rokok, 1 timbangan digitan, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1 juta,” tutup Iptu Zainullah.
Kelima pengedar sabu ini tengah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Polisi juga tengah mengembangkan kasus yang diyakini omset miliaran rupiah ini. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra