Lumajang, – Pelarian Agus Sulaksono (35), warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Lumajang yang menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang berakhir.
Tersangka korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN cabang Lumajang sejak awal tahun 2024 itu dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Agus sudah lama menjadi buron Kejari Lumajang. Ia disebut sebagai otak lapangan dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara melalui manipulasi fasilitas pinjaman di sebuah bank milik negara.
Bersama seorang Relationship Manager (RM) internal bank berinisial YF, Agus bertugas mencarikan orang-orang yang bersedia meminjamkan identitasnya atau bahkan hanya datanya saja untuk direkayasa sebagai peminjam kredit usaha.
Modus ini dijalankan selama dua tahun lebih, dari 2021 hingga 2023. Selama itu pula, puluhan nama nasabah palsu berhasil digunakan untuk mencairkan dana kredit usaha mikro, yang dalam praktiknya tidak pernah benar-benar disalurkan.
Dana hasil korupsi itu diduga dibagi antara pihak internal dan eksternal jaringan. Agus adalah salah satu tokoh eksternal paling aktif yang beroperasi di lapangan.
Kejari Lumajang bahkan telah memanggil Agus sebanyak tiga kali untuk diperiksa secara resmi. Namun, panggilan tersebut tidak pernah digubris. Agus menghilang begitu saja dari Lumajang, dan sejak itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nasib berkata lain. Tanpa diduga, Agus tertangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Proses hukumnya berjalan cepat. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.
Barulah saat informasi itu sampai ke Kejaksaan Negeri Lumajang, pihak kejaksaan mengetahui keberadaan buronan yang selama ini mereka cari.
“Kami sudah panggil dia tiga kali, ternyata dia ditangkap di Kepulauan Tanimbar karena kasus narkotika. Sudah vonis empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, Kamis (17/7/25).
Kejaksaan kemudian mengirim tim untuk menjemput Agus dan membawanya ke Lapas Lumajang untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan atas kasus kredit fiktif yang menjeratnya.
Lebih lanjut, kata dia, Agus tidak sendiri. Ia bekerja bersama dengan YF, Relationship Manager bank yang sudah lebih dulu ditahan sejak 11 Maret 2025.
Bahkan, ia menyebut masih ada satu pelaku lagi yang hingga kini berstatus buron yakni, Muhammad Khoirul Anam. Peran Anam dalam jaringan ini belum sepenuhnya diungkap ke publik, namun ia diyakini memiliki keterlibatan kunci.
“Masih ada satu DPO lagi, jadi total tiga tersangka, dua sudah kami amankan. Kami minta tersangka satu lagi segera menyerahkan diri,” jelas Kosasih. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra