Menu

Mode Gelap
Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot Diduga Akibat Korsleting, Tiga Mobil Warga Sukorejo Hangus Terbakar Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2025 09:52 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika


					Agus Sulaksono, buron Kejari Lumajang dalam kasus kredit fiktif di bank. (Foto: Istimewa). Perbesar

Agus Sulaksono, buron Kejari Lumajang dalam kasus kredit fiktif di bank. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pelarian Agus Sulaksono (35), warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Lumajang yang menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang berakhir.

Tersangka korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN cabang Lumajang sejak awal tahun 2024 itu dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Agus sudah lama menjadi buron Kejari Lumajang. Ia disebut sebagai otak lapangan dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara melalui manipulasi fasilitas pinjaman di sebuah bank milik negara.

Bersama seorang Relationship Manager (RM) internal bank berinisial YF, Agus bertugas mencarikan orang-orang yang bersedia meminjamkan identitasnya atau bahkan hanya datanya saja untuk direkayasa sebagai peminjam kredit usaha.

Modus ini dijalankan selama dua tahun lebih, dari 2021 hingga 2023. Selama itu pula, puluhan nama nasabah palsu berhasil digunakan untuk mencairkan dana kredit usaha mikro, yang dalam praktiknya tidak pernah benar-benar disalurkan.

Dana hasil korupsi itu diduga dibagi antara pihak internal dan eksternal jaringan. Agus adalah salah satu tokoh eksternal paling aktif yang beroperasi di lapangan.

Kejari Lumajang bahkan telah memanggil Agus sebanyak tiga kali untuk diperiksa secara resmi. Namun, panggilan tersebut tidak pernah digubris. Agus menghilang begitu saja dari Lumajang, dan sejak itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nasib berkata lain. Tanpa diduga, Agus tertangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Proses hukumnya berjalan cepat. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.

Barulah saat informasi itu sampai ke Kejaksaan Negeri Lumajang, pihak kejaksaan mengetahui keberadaan buronan yang selama ini mereka cari.

“Kami sudah panggil dia tiga kali, ternyata dia ditangkap di Kepulauan Tanimbar karena kasus narkotika. Sudah vonis empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, Kamis (17/7/25).

Kejaksaan kemudian mengirim tim untuk menjemput Agus dan membawanya ke Lapas Lumajang untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan atas kasus kredit fiktif yang menjeratnya.

Lebih lanjut, kata dia, Agus tidak sendiri. Ia bekerja bersama dengan YF, Relationship Manager bank yang sudah lebih dulu ditahan sejak 11 Maret 2025.

Bahkan, ia menyebut masih ada satu pelaku lagi yang hingga kini berstatus buron yakni, Muhammad Khoirul Anam. Peran Anam dalam jaringan ini belum sepenuhnya diungkap ke publik, namun ia diyakini memiliki keterlibatan kunci.

“Masih ada satu DPO lagi, jadi total tiga tersangka, dua sudah kami amankan. Kami minta tersangka satu lagi segera menyerahkan diri,” jelas Kosasih. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal