Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 50 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (36), warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang saat ditangkap mengenakan kaos coklat, serta MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang saat ditangkap mengenakan kaos biru.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekitar pukul 19.30 WIB di depan RSUD dr. R. Soedarsono, Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen KIS warna hijau.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku, memperoleh sabu tersebut dari MDF dengan harga Rp 450 ribu, namun baru dibayar Rp199 ribu. Berdasarkan keterangan itu, Satnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil menangkap MDF. Hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu dalam beberapa plastik klip dengan total berat lebih dari 50 gram yang masing-masing terdiri dari 20,90 gram, 2,09 gram, 26,60 gram, dan 0,60 gram.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan plastik klip baru dan bekas, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, satu jaket, peralatan isap sabu (bong), serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Sementara dari tersangka S, turut diamankan bungkus permen KIS berisi sabu seberat 0,55 gram, serta satu unit handphone.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh pihaknya.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus membantu kami memerangi narkoba. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya, Rabu (16/7/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra