Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2025 19:43 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara


					Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan. Perbesar

Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan.

Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan. Jaringan narkoba tersebut ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi, bahkan melibatkan suami YN dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

YN, yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa, ternyata menjadi kaki tangan dari bisnis haram yang dikomandoi langsung oleh suaminya sendiri -seorang narapidana yang kini dipenjara karena kasus serupa.

Penangkapan YN berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinisial WW. Dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, nama YN muncul sebagai pengedar aktif yang beroperasi dari sebuah rumah di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Saat digerebek, polisi menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y”, yang siap diedarkan ke berbagai wilayah. Barang bukti tersebut tersembunyi di beberapa sudut rumah, menandakan tingkat kehati-hatian sekaligus sistematisnya operasi distribusi.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bekerja sendirian. Semua aktivitas yang ia lakukan masih dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas.

“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” jelas Alex, Rabu (16/7/25).

Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal