Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan. Jaringan narkoba tersebut ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi, bahkan melibatkan suami YN dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
YN, yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa, ternyata menjadi kaki tangan dari bisnis haram yang dikomandoi langsung oleh suaminya sendiri -seorang narapidana yang kini dipenjara karena kasus serupa.
Penangkapan YN berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinisial WW. Dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, nama YN muncul sebagai pengedar aktif yang beroperasi dari sebuah rumah di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.
Saat digerebek, polisi menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y”, yang siap diedarkan ke berbagai wilayah. Barang bukti tersebut tersembunyi di beberapa sudut rumah, menandakan tingkat kehati-hatian sekaligus sistematisnya operasi distribusi.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bekerja sendirian. Semua aktivitas yang ia lakukan masih dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas.
“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” jelas Alex, Rabu (16/7/25).
Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra