Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2025 16:05 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang


					Dua tersangka pencuri sapi di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi). Perbesar

Dua tersangka pencuri sapi di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Diduga dengan cara memanjat tembok kandang, dua tersangka pencuri berhasil menggondol seekor sapi betina dari kandang milik warga di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (29/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB itu akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Resmob Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menyampaikan, kedua terduga pelaku, yakni Muchamad Ridwan (35) dan Tingal alias Sayid (55  telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHP.

“Kedua tersangka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara memanjat tembok kandang bagian belakang, kemudian membuka pintu kandang, melepas tali tampar yang mengikat sapi, lalu membawa kabur hewan tersebut,”  jelas Alex, Rabu (16/7/25).

Korban dalam kasus ini adalah M. Minari Syahir (45), petani asal Dusun Krajan II, Desa Selok Awar-awar. Ia melaporkan kehilangan sapinya ke Polsek Pasirian pada Jumat (11/7/25), setelah mengetahui hewan ternaknya raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bersama Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Ridwan di rumahnya pada Jumat sore (11/7/25).

Dalam pemeriksaan, Ridwan mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Tingal, yang merupakan residivis dalam kasus serupa.

Sapi hasil curian ditemukan masih hidup di kandang milik paman Ridwan di Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-awar. Hewan tersebut belum sempat dijual dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka kedua, Tingal alias Sayid, ditangkap dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu (13/7/25) pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.

Di samping itu juga diamankan, seekor sapi betina jenis Simental, bulu merah, tanduk gundul, usia sekitar 1,5 tahun, tinggi 1,2 meter.

Alex menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 3e tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kandang ternak, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal