Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2025 16:05 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang


					Dua tersangka pencuri sapi di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi). Perbesar

Dua tersangka pencuri sapi di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Diduga dengan cara memanjat tembok kandang, dua tersangka pencuri berhasil menggondol seekor sapi betina dari kandang milik warga di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (29/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB itu akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Resmob Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menyampaikan, kedua terduga pelaku, yakni Muchamad Ridwan (35) dan Tingal alias Sayid (55  telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHP.

“Kedua tersangka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara memanjat tembok kandang bagian belakang, kemudian membuka pintu kandang, melepas tali tampar yang mengikat sapi, lalu membawa kabur hewan tersebut,”  jelas Alex, Rabu (16/7/25).

Korban dalam kasus ini adalah M. Minari Syahir (45), petani asal Dusun Krajan II, Desa Selok Awar-awar. Ia melaporkan kehilangan sapinya ke Polsek Pasirian pada Jumat (11/7/25), setelah mengetahui hewan ternaknya raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bersama Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Ridwan di rumahnya pada Jumat sore (11/7/25).

Dalam pemeriksaan, Ridwan mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Tingal, yang merupakan residivis dalam kasus serupa.

Sapi hasil curian ditemukan masih hidup di kandang milik paman Ridwan di Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-awar. Hewan tersebut belum sempat dijual dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka kedua, Tingal alias Sayid, ditangkap dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu (13/7/25) pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.

Di samping itu juga diamankan, seekor sapi betina jenis Simental, bulu merah, tanduk gundul, usia sekitar 1,5 tahun, tinggi 1,2 meter.

Alex menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 3e tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kandang ternak, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal