Lumajang, – Diduga dengan cara memanjat tembok kandang, dua tersangka pencuri berhasil menggondol seekor sapi betina dari kandang milik warga di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (29/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB itu akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Resmob Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menyampaikan, kedua terduga pelaku, yakni Muchamad Ridwan (35) dan Tingal alias Sayid (55 telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHP.
“Kedua tersangka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara memanjat tembok kandang bagian belakang, kemudian membuka pintu kandang, melepas tali tampar yang mengikat sapi, lalu membawa kabur hewan tersebut,” jelas Alex, Rabu (16/7/25).
Korban dalam kasus ini adalah M. Minari Syahir (45), petani asal Dusun Krajan II, Desa Selok Awar-awar. Ia melaporkan kehilangan sapinya ke Polsek Pasirian pada Jumat (11/7/25), setelah mengetahui hewan ternaknya raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bersama Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Ridwan di rumahnya pada Jumat sore (11/7/25).
Dalam pemeriksaan, Ridwan mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Tingal, yang merupakan residivis dalam kasus serupa.
Sapi hasil curian ditemukan masih hidup di kandang milik paman Ridwan di Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-awar. Hewan tersebut belum sempat dijual dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka kedua, Tingal alias Sayid, ditangkap dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu (13/7/25) pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.
Di samping itu juga diamankan, seekor sapi betina jenis Simental, bulu merah, tanduk gundul, usia sekitar 1,5 tahun, tinggi 1,2 meter.
Alex menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 3e tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kandang ternak, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra