Menu

Mode Gelap
Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2025 15:31 WIB

Bawa Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Ditangkap di Kraton Pasuruan


					Kedua tersangka. Perbesar

Kedua tersangka.

Pasuruan, – Dua pria asal Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap di depan Al-Yasini Mart, Jalan Ponpes Terpadu Al Yasini, Dusun Areng-areng, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial SO (37), seorang pekerja serabutan, dan SI (19), yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kraton.

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di lokasi dan langsung mengamankan mereka.

“Dari tangan SO, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram yang digenggam di tangan kirinya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A12 dan sepeda motor Honda Vario 125. Sedangkan dari SI, petugas menyita satu unit handphone OPPO A18,” terang Junaidi, Rabu (9/7/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 641 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal