Pasuruan, – Dua pria asal Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di depan Al-Yasini Mart, Jalan Ponpes Terpadu Al Yasini, Dusun Areng-areng, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial SO (37), seorang pekerja serabutan, dan SI (19), yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kraton.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di lokasi dan langsung mengamankan mereka.
“Dari tangan SO, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram yang digenggam di tangan kirinya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A12 dan sepeda motor Honda Vario 125. Sedangkan dari SI, petugas menyita satu unit handphone OPPO A18,” terang Junaidi, Rabu (9/7/2025).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Junaidi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra