Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2025 15:31 WIB

Bawa Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Ditangkap di Kraton Pasuruan


					Kedua tersangka. Perbesar

Kedua tersangka.

Pasuruan, – Dua pria asal Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap di depan Al-Yasini Mart, Jalan Ponpes Terpadu Al Yasini, Dusun Areng-areng, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial SO (37), seorang pekerja serabutan, dan SI (19), yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kraton.

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di lokasi dan langsung mengamankan mereka.

“Dari tangan SO, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram yang digenggam di tangan kirinya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A12 dan sepeda motor Honda Vario 125. Sedangkan dari SI, petugas menyita satu unit handphone OPPO A18,” terang Junaidi, Rabu (9/7/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 555 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal