Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Sosial · 7 Jul 2025 08:50 WIB

Puluhan Ribu Warga Lumajang Kehilangan Akses BPJS, 22.450 Peserta PBIJK Dinonaktifkan


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Sebanyak 22.450 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kabupaten Lumajang resmi dinonaktifkan. Hal ini merupakan imbas dari pemutakhiran data sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sejak awal Juni 2025.

Penonaktifan ini diumumkan setelah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang menerima surat resmi dari Kementerian Sosial pada 3 Juni lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peserta yang tidak terdata dalam DTSEN atau termasuk dalam kategori desil tinggi (6-10), yang berarti dianggap mampu secara ekonomi, tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan iuran.

“Total sebelumnya ada 448.207 peserta PBIJK di Lumajang. Dengan penonaktifan ini, jumlah peserta aktif kini tinggal 425.757 orang,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos-P3A Lumajang, Agni Asmara Megatrah, Senin (7/7/25).

Menurut Agni, sebagian besar peserta yang dicoret tidak lagi tercatat dalam DTSEN atau masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas berdasarkan hasil pemutakhiran data. Hal ini berdampak langsung pada banyak warga yang kehilangan akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS.

“Kita sudah bersurat ke seluruh kecamatan agar informasi ini diteruskan ke desa-desa. Untuk warga yang merasa benar-benar tidak mampu dan terdampak, ada opsi reaktivasi,” jelasnya.

Proses reaktivasi, lanjut Agni, hanya berlaku bagi warga dengan kondisi tertentu, seperti menderita penyakit kronis atau kondisi tidak mampu secara ekonomi. Pengusulan harus melalui Dinsos dan dibuktikan dengan surat keterangan reaktivasi.

Namun, proses ini tidak instan. Hingga kini, baru 73 orang yang mengajukan reaktivasi, dan proses verifikasinya bisa memakan waktu hingga satu pekan atau bahkan tiga bulan. Hal ini karena reaktivasi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial di tingkat pusat.

“Ketika warga dalam kondisi sakit dan kartunya tidak aktif, mereka otomatis tertolak saat mengakses layanan. Ini yang sedang kami upayakan solusinya. Kami beri waktu hingga September untuk proses reaktivasi,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Warung GOR A. Yani Bongkar Bangunan Sendiri, Pindah ke Tenda

10 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luruskan Pemberitaan, DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Rudi Hartono Dipanggil KPK

10 Juli 2025 - 14:38 WIB

MUI Jember Ungkap Sisi Buruk Sound Horeg: Volume Melebihi Batas, Warga Mengungsi

9 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang

8 Juli 2025 - 21:25 WIB

Trending di Sosial