Lumajang, – Sebanyak 22.450 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kabupaten Lumajang resmi dinonaktifkan. Hal ini merupakan imbas dari pemutakhiran data sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sejak awal Juni 2025.
Penonaktifan ini diumumkan setelah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang menerima surat resmi dari Kementerian Sosial pada 3 Juni lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peserta yang tidak terdata dalam DTSEN atau termasuk dalam kategori desil tinggi (6-10), yang berarti dianggap mampu secara ekonomi, tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan iuran.
“Total sebelumnya ada 448.207 peserta PBIJK di Lumajang. Dengan penonaktifan ini, jumlah peserta aktif kini tinggal 425.757 orang,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos-P3A Lumajang, Agni Asmara Megatrah, Senin (7/7/25).
Menurut Agni, sebagian besar peserta yang dicoret tidak lagi tercatat dalam DTSEN atau masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas berdasarkan hasil pemutakhiran data. Hal ini berdampak langsung pada banyak warga yang kehilangan akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS.
“Kita sudah bersurat ke seluruh kecamatan agar informasi ini diteruskan ke desa-desa. Untuk warga yang merasa benar-benar tidak mampu dan terdampak, ada opsi reaktivasi,” jelasnya.
Proses reaktivasi, lanjut Agni, hanya berlaku bagi warga dengan kondisi tertentu, seperti menderita penyakit kronis atau kondisi tidak mampu secara ekonomi. Pengusulan harus melalui Dinsos dan dibuktikan dengan surat keterangan reaktivasi.
Namun, proses ini tidak instan. Hingga kini, baru 73 orang yang mengajukan reaktivasi, dan proses verifikasinya bisa memakan waktu hingga satu pekan atau bahkan tiga bulan. Hal ini karena reaktivasi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial di tingkat pusat.
“Ketika warga dalam kondisi sakit dan kartunya tidak aktif, mereka otomatis tertolak saat mengakses layanan. Ini yang sedang kami upayakan solusinya. Kami beri waktu hingga September untuk proses reaktivasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra