Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Sosial · 4 Jul 2025 19:10 WIB

Polemik KSU Cakrawala Bergulir, Dewan Ungkap Nilai Aset yang Masih Bisa Diamankan


					POLEMIK: KSU Cakrawala di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tutup pasca dilaporkan mengalami masalah keuangan. (foto: dokumen) Perbesar

POLEMIK: KSU Cakrawala di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tutup pasca dilaporkan mengalami masalah keuangan. (foto: dokumen)

Probolinggo,- Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo mengungkapkan hasil inventarisasi awal aset Koperasi Serba Usaha (KSU) Cakrawala dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Dari hasil pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengurus koperasi, Polres Probolinggo, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), ditemukan bahwa aset koperasi yang masih memungkinkan  diamankan bernilai sekitar Rp2,4 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo mengatakan, nilai kewajiban koperasi terhadap nasabah mencapai sekitar Rp4 miliar.

Aset yang telah teridentifikasi sebagian besar berupa jaminan piutang, meliputi sertifikat tanah, bangunan, dan barang-barang bernilai lainnya.

“Kami sudah duduk bersama dengan berbagai pihak terkait dan berhasil menemukan titik terang. Aset senilai Rp2,4 miliar ini sebagian besar merupakan jaminan yang masih berada di tangan pengurus koperasi,” kata Reno, Jum’at (4/7/25).

“Kami tengah upayakan proses legalisasi aset tersebut melalui notaris agar penanganannya lebih tertib dan tidak menimbulkan konflik,” imbuhnya.

Reno menambahkan, pengamanan aset ini menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke upaya penelusuran aset lainnya. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah memanggil para peminjam dengan nilai jaminan besar, terutama mereka yang menggunakan sertifikat sebagai agunan.

“Fokus awal kami adalah mereka yang menjaminkan sertifikat tanah, bangunan, atau kendaraan. Kami ingin mengajak rembuk agar ada kesepakatan pembayaran,” bebernya.

“Meskipun kami tidak bisa menjanjikan pengembalian 100 persen, tapi kami berupaya agar nasabah, terutama yang memiliki simpanan deposito, tetap punya harapan,” ia menambahkan.

Namun, proses penyelesaian ini tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, pihak keluarga pendiri koperasi, termasuk Kristian yang tak lain putra dari almarhumah Vero mantan ketua sekaligus istri pendiri koperasi, masih belum bisa dihubungi.

Vero dan suaminya, termasuk Kristian, disebut-sebut turut terlibat dalam pinjaman dana dari koperasi. Sesuai informasi yang didapatkan, suami Bu Vero pernah meminjam sekitar Rp725 juta, sementara almarhumah Bu Vero memiliki pinjaman sebesar Rp2,2 miliar.

“Namun, pihak keluarga belum bisa dihubungi, kami sedang mempertimbangkan untuk menggandeng pihak kepolisian agar bisa dilakukan pemanggilan resmi,” imbuh Reno.

Salah satu aset yang sempat disebut-sebut bernilai tinggi adalah rumah milik almarhumah Vero, yang sebelumnya dikabarkan bernilai Rp5,5 miliar.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa rumah tersebut belum sah secara hukum menjadi milik Vero. Berdasarkan data dari kelurahan dan bukti SPPT, rumah itu masih tercatat atas nama pemilik awal, yakni Astono.

“Bahkan informasi terbaru menyebutkan bahwa sertifikat rumah tersebut kini berada di tangan salah satu kerabat Bu Vero karena digunakan sebagai jaminan utang pribadi. Jadi rumah itu belum masuk dalam daftar aset senilai Rp2,4 miliar yang saat ini tengah kami amankan,” tegas Reno.

Komisi II menegaskan akan tetap memprioritaskan penyelesaian terhadap aset yang telah berhasil diidentifikasi sebelum bergerak pada aset lainnya. Upaya legalisasi dan pemanggilan pemilik jaminan akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur.

“Langkah kami saat ini adalah mengamankan yang sudah jelas terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita akan menelusuri aset lainnya yang masih belum terdata atau masih bermasalah,” Reno memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Warung GOR A. Yani Bongkar Bangunan Sendiri, Pindah ke Tenda

10 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luruskan Pemberitaan, DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Rudi Hartono Dipanggil KPK

10 Juli 2025 - 14:38 WIB

MUI Jember Ungkap Sisi Buruk Sound Horeg: Volume Melebihi Batas, Warga Mengungsi

9 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang

8 Juli 2025 - 21:25 WIB

Trending di Sosial