Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berencana memasang portal jalan di Kecamatan Tongas. Tujuannya, membatasi lalu lalang kendaraan yang melebihi kelas jalan.
Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono mengatakan rencana pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo usai sidak tambang di wilayah Kecamatan Tongas, beberapa waktu lalu.
“Portal ini dipasang agar kendaraan yang melalui ruas jalan khususnya ruas Tongas Wetan – Klampok tertib serta kondisi jalan tetap baik, karena ruas jalan di lokasi tersebut masuk kategori ruas jalan III,” kata Sigit, Rabu (2/7/25).
Pengaturan kelas jalan, dijelaskannya, diatur dalam Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan portal jalan juga diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendalian dan Pengamanan Pengguna Jalan.
“Portal yang akan dipasang menggunakan besi WF bekas bongkaran jembatan yang merupakan aset Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo,” Sigit menjelaskan.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto menambahkan, sebelumnya di lokasi tersebut tepatnya di ujung jalan ruas Tongas Wetan – Klampok sudah dipasang rambu kelas jalan III.
Namun karena banyaknya pelanggaran yang terjadi, maka akan dipasang portal sebagai alat bantu pengendali dan pengaman pengguna jalan.
“Nantinya sesuai kesepakatan portal jalan akan dipasang di wilayah Desa Tambakrejo dan Desa Klampok Kecamatan Tongas, dan sebelum dipasang akan dilakukan sosialisasi dengan pemasangan banner, serta pengiriman surat ke pelaku usaha,” ujarnya.
Pihak Satlantas Polres Probolinggi Kota, klaim Edy, akan membantu dalam penegakan hukum. Sedangkan pemerintah Kecamatan Tongas dan pemerintah desa, akan membantu dalam sosialisasi.
“Diharapkan dengan adanya portal ini, dapat memberikan rasa aman dan keselamatan bagi pengguna jalan, terlebih mendukung program pemerintah pusat yakni zero ODOL (Over Dimension Over Load),” imbuh Edy memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra