Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Pemerintahan · 2 Jul 2025 16:18 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare


					Di antara lahan pertanian di Lumajang yang diasuransikan. (Foto: Asmadi) Perbesar

Di antara lahan pertanian di Lumajang yang diasuransikan. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 36 juta untuk membayar premi Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP) bagi lahan pertanian seluas 1.000 hektare.

Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, atau penyakit tanaman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD Lumajang dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Sukarno Mukti menjelaskan, bahwa bantuan premi asuransi ini mencakup 80 persen dari total premi, atau sekitar Rp 144.000 per hektare per musim tanam. Sisanya Rp36.000 per hektare, ditanggung oleh petani peserta.

“Tahun ini, pemkab sudah mengalokasikan bantuan premi dari APBD untuk 1.000 hektare dengan nilai Rp36 juta. Petani hanya perlu membayar 20 persen sisanya,’ kata Sukarno, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, Sukarno menjelaskan, bahwa bantuan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang tergolong rawan bencana dan kerap mengalami gagal panen seperti, Kecamatan Pronojiwo, Candipuro, Yosowilangun, dan Rowokangkung.

Untuk bisa mencairkan klaim asuransi, petani harus memenuhi kriteria kerusakan tanaman minimal 70 persen  pada petak alami, baik akibat bencana alam, hama, maupun penyakit.

“Jika memenuhi kriteria tersebut, petani bisa melakukan klaim dan mendapat ganti rugi maksimal sebesar Rp6 juta per hektare,” katanya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan