Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2025 15:45 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan


					Dua tersangka kasus pengiriman TKI ilegal.
Perbesar

Dua tersangka kasus pengiriman TKI ilegal.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap enam orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/6/2025) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan oleh penyidik Unit Tipidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi, Sabtu (28/6/2025).

Dua tersangka tersebut adalah MS (50), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran, dan MW (58), warga Jember, yang bertindak sebagai agen pengirim.

MS bertugas mencari orang yang bersedia bekerja di Malaysia, lalu menyerahkan data para CPMI kepada MW. Sementara itu, MW mempersiapkan seluruh dokumen untuk memberangkatkan TKI ke Malaysia melalui jalur Batam.

Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana perseorangan yang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa memenuhi persyaratan resmi, serta tindak pidana perdagangan orang.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tambah Junaidi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengetahui atau menjadi korban untuk segera menginformasikan kepada penyidik,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal