Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2025 16:48 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan


					Penggerebekan jaringan TKI ilegal di Jalan Raya Kabupaten, Nguling, Pasuruan. Perbesar

Penggerebekan jaringan TKI ilegal di Jalan Raya Kabupaten, Nguling, Pasuruan.

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggagalkan upaya pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,  Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang. Tiga di antaranya merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial MS, SU, dan SD, yang diketahui berasal dari Pasuruan. Ketiganya rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural alias ilegal.

Sementara itu, tiga orang lainnya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengiriman TKI ilegal. Mereka masing-masing adalah SH, sopir travel yang mengangkut para CPMI, lalu MS, warga Nguling yang berperan sebagai perekrut, dan MW, warga Jember yang bertindak sebagai agen pengirim.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan enam orang yang terlibat,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Jumat (27/6/2025).

Junaidi menjelaskan, bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, proses keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi dan sangat berisiko terhadap keselamatan mereka di negara tujuan.

“Modus seperti ini sangat berbahaya, karena para CPMI diberangkatkan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Ini rawan menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.

Saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

“Kasus ini masih kami dalami sebagai bentuk komitmen dalam memberantas perdagangan orang,” tutup Junaidi. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal