Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggagalkan upaya pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang. Tiga di antaranya merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial MS, SU, dan SD, yang diketahui berasal dari Pasuruan. Ketiganya rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural alias ilegal.
Sementara itu, tiga orang lainnya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengiriman TKI ilegal. Mereka masing-masing adalah SH, sopir travel yang mengangkut para CPMI, lalu MS, warga Nguling yang berperan sebagai perekrut, dan MW, warga Jember yang bertindak sebagai agen pengirim.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan enam orang yang terlibat,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Jumat (27/6/2025).
Junaidi menjelaskan, bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, proses keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi dan sangat berisiko terhadap keselamatan mereka di negara tujuan.
“Modus seperti ini sangat berbahaya, karena para CPMI diberangkatkan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Ini rawan menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.
Saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kasus ini masih kami dalami sebagai bentuk komitmen dalam memberantas perdagangan orang,” tutup Junaidi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra