Menu

Mode Gelap
Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR Grebeg Suro, Warga Lumajang di Lereng Semeru Berebut Gunungan Hasil Bumi

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2025 16:48 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan


					Penggerebekan jaringan TKI ilegal di Jalan Raya Kabupaten, Nguling, Pasuruan. Perbesar

Penggerebekan jaringan TKI ilegal di Jalan Raya Kabupaten, Nguling, Pasuruan.

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggagalkan upaya pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,  Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang. Tiga di antaranya merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial MS, SU, dan SD, yang diketahui berasal dari Pasuruan. Ketiganya rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural alias ilegal.

Sementara itu, tiga orang lainnya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengiriman TKI ilegal. Mereka masing-masing adalah SH, sopir travel yang mengangkut para CPMI, lalu MS, warga Nguling yang berperan sebagai perekrut, dan MW, warga Jember yang bertindak sebagai agen pengirim.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan enam orang yang terlibat,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Jumat (27/6/2025).

Junaidi menjelaskan, bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, proses keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi dan sangat berisiko terhadap keselamatan mereka di negara tujuan.

“Modus seperti ini sangat berbahaya, karena para CPMI diberangkatkan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Ini rawan menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.

Saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

“Kasus ini masih kami dalami sebagai bentuk komitmen dalam memberantas perdagangan orang,” tutup Junaidi. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal