Lumajang, – Misnaton, 34 tahun, warga Desa Penaungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang kembali berurusan dengan hukum setelah beberapa kali terlibat pencurian hewan ternak (curanwan).
Ia merupakan residivis yang sempat melarikan diri ke Batam selama enam bulan sebelum akhirnya pulang ke Ranuyoso.
Namun, hanya satu hari setelah tiba di kampung halamannya, Misnaton ditangkap oleh Polres Lumajang di Desa Penaungan.
“Saya hanya melakukan pencurian di satu TKP yakni, di Ranuyoso,” kata Misnaton, Rabu (24/6/25).
Ia merupakan bagian dari komplotan pencuri ternak yang terdiri dari empat orang. Dari kelompok tersebut, Riko telah lebih dahulu ditangkap, satu anggota masih buron.
“Kalau Riko sudah lebih dulu ditangkap,” ungkap Misnaton.
Menurut pengakuan Misnaton, pada saat buron, ia sering berpindah-pindah tempat tinggal, tinggal di gubuk dan di tengah sawah untuk menghindari penangkapan.
“Ya pada saat saya buron saya selalu berpindah-pindah tempat,” katanya.
Saat penangkapan, Misnaton melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata belum memberi keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Misnaton.
“Petunjuk pimpinan akan dirilis oleh kapolres langsung, sekitar jam satu siang,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra