Lumajang, – Kasus penggelapan lima unit motor kredit yang menyeret nama Reno Hermansyah berakhir dengan vonis enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (24/6/25).
Namun, vonis tersebut menuai protes dari pihak kreditur, FIF Cabang Lumajang, yang merasa dirugikan secara finansial hingga Rp151 juta.
Reno, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang dinyatakan bersalah karena secara meyakinkan telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.
Ia dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, bahwa Reno menggunakan dalih kebangkrutan koperasi yang dikelolanya sebagai alasan hilangnya motor-motor tersebut.
“Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan ini masih buron. Ada dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Gandha.
Lima unit sepeda motor yang menjadi objek fidusia adalah 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy, dan 3 unit Honda Vario.
Pada saat itu, Reno mengajukan kredit pembelian motor tersebut melalui FIF Cabang Lumajang pada tahun 2023 untuk operasional koperasi.
Namun, setelah membayar 10 kali cicilan, pembayaran angsuran terhenti dan kelima unit motor pun dikabarkan hilang.
Pihak FIF menyayangkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma, menyebut putusan enam bulan penjara tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung perusahaan.
“Perusahaan mengalami kerugian hingga Rp151 juta. Vonis ini menurut kami sangat ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tegas Satria.
Satria juga menyebutkan sejak awal pengajuan, terdakwa terkesan meyakinkan karena mengatasnamakan koperasi.
Namun pada akhirnya, koperasi disebut mengalami kolaps dan pengurus tidak mampu mempertanggungjawabkan kredit tersebut.
“Biasanya koperasi ajukan motor bebek. Tapi waktu itu katanya pegawainya besar-besar, jadi ajukan PCX dan Vario. Ternyata malah hilang semua,” tambah Satria.
Majelis hakim dalam sidang menyebut ada beberapa pertimbangan meringankan di antaranya, fakta bahwa motor dibawa kabur oleh pihak lain yang belum tertangkap.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tuntutan hukuman 10 bulan penjara. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra