Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2025 18:44 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes


					Kasus penggelapan lima unit motor kredit yang menyeret nama Reno Hermansyah berakhir dengan vonis enam bulan penjara (Foto: Asmadi).
Perbesar

Kasus penggelapan lima unit motor kredit yang menyeret nama Reno Hermansyah berakhir dengan vonis enam bulan penjara (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasus penggelapan lima unit motor kredit yang menyeret nama Reno Hermansyah berakhir dengan vonis enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (24/6/25).

Namun, vonis tersebut menuai protes dari pihak kreditur, FIF Cabang Lumajang, yang merasa dirugikan secara finansial hingga Rp151 juta.

Reno, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang dinyatakan bersalah karena secara meyakinkan telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.

Ia dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, bahwa Reno menggunakan dalih kebangkrutan koperasi yang dikelolanya sebagai alasan hilangnya motor-motor tersebut.

“Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan ini masih buron. Ada dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Gandha.

Lima unit sepeda motor yang menjadi objek fidusia adalah 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy, dan 3 unit Honda Vario.

Pada saat itu, Reno mengajukan kredit pembelian motor tersebut melalui FIF Cabang Lumajang pada tahun 2023 untuk operasional koperasi.

Namun, setelah membayar 10 kali cicilan, pembayaran angsuran terhenti dan kelima unit motor pun dikabarkan hilang.

Pihak FIF menyayangkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma, menyebut putusan enam bulan penjara tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung perusahaan.

“Perusahaan mengalami kerugian hingga Rp151 juta. Vonis ini menurut kami sangat ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tegas Satria.

Satria juga menyebutkan sejak awal pengajuan, terdakwa terkesan meyakinkan karena mengatasnamakan koperasi.

Namun pada akhirnya, koperasi disebut mengalami kolaps dan pengurus tidak mampu mempertanggungjawabkan kredit tersebut.

“Biasanya koperasi ajukan motor bebek. Tapi waktu itu katanya pegawainya besar-besar, jadi ajukan PCX dan Vario. Ternyata malah hilang semua,” tambah Satria.

Majelis hakim dalam sidang menyebut ada beberapa pertimbangan meringankan di antaranya, fakta bahwa motor dibawa kabur oleh pihak lain yang belum tertangkap.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni  tuntutan hukuman 10 bulan penjara. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal