Menu

Mode Gelap
Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

Pemerintahan · 19 Jun 2025 13:30 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda


					Tumpak Sewu, objek wisata di perbatasan Lumajang dan Malang. (Foto: Asmadi) 
Perbesar

Tumpak Sewu, objek wisata di perbatasan Lumajang dan Malang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Perbedaan tarif tiket Tumpak Sewu antara Lumajang dan Malang yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan.

Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi mengatakan, saat ini, tarif tiket masuk Tumpak Sewu di Lumajang Rp100.000 per orang.

“Namun, sebelumnya tarif ini sempat naik menjadi Rp150.000 karena adanya pungutan di wilayah bawah air terjun yang masuk wilayah Malang,” kata Junaidi, Kamis (19/6/25).

Artinya, wisatawan yang ingin menikmati keindahan Tumpak Sewu harus membayar dua kali yakni, Rp100.000 di Lumajang dan Rp150.000 di Malang, total Rp250.000. Ini jelas membebani pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan.

Namun hal itu berubah total, setelah Bupati Lumajang menemui Bupati Malang. Akhirnya disepakati bahwa pungutan di wilayah bawah air terjun tidak diperbolehkan karena masuk ranah Sumber Daya Air (SDA).

Sesuai aturan, dalam radius 50 meter dari badan sungai tidak boleh ada pungutan liar. Sehingga Lumajang melakukan pungutan sendiri, dan Malang juga lakukan pungutan sendiri.

“Di Lumajang, kata dia, tiket masuknya Rp100.000 dan dibagi antara dua pengelola, yaitu Tumpak Sewu 1 dan Tumpak Sewu 2, masing-masing mendapatkan sekitar 50%,” katanya.

Kata Junaidi, kenyataannya di lapangan Malang tetap melakukan pungutan sendiri dan memasang tarif tersendiri, tanpa ada pengawasan yang jelas.

“Kalau yang Malang ya khusus untuk Malang sendiri. Dan ini sebenarnya kesepakatan lisan antar bupati. Harusnya lebih kuat ditindaklanjuti dengan kesepakatan tertulis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publikasi: Keyra


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata

19 Juni 2025 - 17:52 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan