Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 19 Jun 2025 13:30 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda


					Tumpak Sewu, objek wisata di perbatasan Lumajang dan Malang. (Foto: Asmadi) 
Perbesar

Tumpak Sewu, objek wisata di perbatasan Lumajang dan Malang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Perbedaan tarif tiket Tumpak Sewu antara Lumajang dan Malang yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan.

Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi mengatakan, saat ini, tarif tiket masuk Tumpak Sewu di Lumajang Rp100.000 per orang.

“Namun, sebelumnya tarif ini sempat naik menjadi Rp150.000 karena adanya pungutan di wilayah bawah air terjun yang masuk wilayah Malang,” kata Junaidi, Kamis (19/6/25).

Artinya, wisatawan yang ingin menikmati keindahan Tumpak Sewu harus membayar dua kali yakni, Rp100.000 di Lumajang dan Rp150.000 di Malang, total Rp250.000. Ini jelas membebani pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan.

Namun hal itu berubah total, setelah Bupati Lumajang menemui Bupati Malang. Akhirnya disepakati bahwa pungutan di wilayah bawah air terjun tidak diperbolehkan karena masuk ranah Sumber Daya Air (SDA).

Sesuai aturan, dalam radius 50 meter dari badan sungai tidak boleh ada pungutan liar. Sehingga Lumajang melakukan pungutan sendiri, dan Malang juga lakukan pungutan sendiri.

“Di Lumajang, kata dia, tiket masuknya Rp100.000 dan dibagi antara dua pengelola, yaitu Tumpak Sewu 1 dan Tumpak Sewu 2, masing-masing mendapatkan sekitar 50%,” katanya.

Kata Junaidi, kenyataannya di lapangan Malang tetap melakukan pungutan sendiri dan memasang tarif tersendiri, tanpa ada pengawasan yang jelas.

“Kalau yang Malang ya khusus untuk Malang sendiri. Dan ini sebenarnya kesepakatan lisan antar bupati. Harusnya lebih kuat ditindaklanjuti dengan kesepakatan tertulis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publikasi: Keyra


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan