Lumajang, – Perbedaan tarif tiket Tumpak Sewu antara Lumajang dan Malang yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan.
Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi mengatakan, saat ini, tarif tiket masuk Tumpak Sewu di Lumajang Rp100.000 per orang.
“Namun, sebelumnya tarif ini sempat naik menjadi Rp150.000 karena adanya pungutan di wilayah bawah air terjun yang masuk wilayah Malang,” kata Junaidi, Kamis (19/6/25).
Artinya, wisatawan yang ingin menikmati keindahan Tumpak Sewu harus membayar dua kali yakni, Rp100.000 di Lumajang dan Rp150.000 di Malang, total Rp250.000. Ini jelas membebani pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan.
Namun hal itu berubah total, setelah Bupati Lumajang menemui Bupati Malang. Akhirnya disepakati bahwa pungutan di wilayah bawah air terjun tidak diperbolehkan karena masuk ranah Sumber Daya Air (SDA).
Sesuai aturan, dalam radius 50 meter dari badan sungai tidak boleh ada pungutan liar. Sehingga Lumajang melakukan pungutan sendiri, dan Malang juga lakukan pungutan sendiri.
“Di Lumajang, kata dia, tiket masuknya Rp100.000 dan dibagi antara dua pengelola, yaitu Tumpak Sewu 1 dan Tumpak Sewu 2, masing-masing mendapatkan sekitar 50%,” katanya.
Kata Junaidi, kenyataannya di lapangan Malang tetap melakukan pungutan sendiri dan memasang tarif tersendiri, tanpa ada pengawasan yang jelas.
“Kalau yang Malang ya khusus untuk Malang sendiri. Dan ini sebenarnya kesepakatan lisan antar bupati. Harusnya lebih kuat ditindaklanjuti dengan kesepakatan tertulis,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publikasi: Keyra