Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 19 Jun 2025 13:30 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda


					Tumpak Sewu, objek wisata di perbatasan Lumajang dan Malang. (Foto: Asmadi) 
Perbesar

Tumpak Sewu, objek wisata di perbatasan Lumajang dan Malang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Perbedaan tarif tiket Tumpak Sewu antara Lumajang dan Malang yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan.

Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi mengatakan, saat ini, tarif tiket masuk Tumpak Sewu di Lumajang Rp100.000 per orang.

“Namun, sebelumnya tarif ini sempat naik menjadi Rp150.000 karena adanya pungutan di wilayah bawah air terjun yang masuk wilayah Malang,” kata Junaidi, Kamis (19/6/25).

Artinya, wisatawan yang ingin menikmati keindahan Tumpak Sewu harus membayar dua kali yakni, Rp100.000 di Lumajang dan Rp150.000 di Malang, total Rp250.000. Ini jelas membebani pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan.

Namun hal itu berubah total, setelah Bupati Lumajang menemui Bupati Malang. Akhirnya disepakati bahwa pungutan di wilayah bawah air terjun tidak diperbolehkan karena masuk ranah Sumber Daya Air (SDA).

Sesuai aturan, dalam radius 50 meter dari badan sungai tidak boleh ada pungutan liar. Sehingga Lumajang melakukan pungutan sendiri, dan Malang juga lakukan pungutan sendiri.

“Di Lumajang, kata dia, tiket masuknya Rp100.000 dan dibagi antara dua pengelola, yaitu Tumpak Sewu 1 dan Tumpak Sewu 2, masing-masing mendapatkan sekitar 50%,” katanya.

Kata Junaidi, kenyataannya di lapangan Malang tetap melakukan pungutan sendiri dan memasang tarif tersendiri, tanpa ada pengawasan yang jelas.

“Kalau yang Malang ya khusus untuk Malang sendiri. Dan ini sebenarnya kesepakatan lisan antar bupati. Harusnya lebih kuat ditindaklanjuti dengan kesepakatan tertulis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publikasi: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan