Menu

Mode Gelap
Wali Kota Pasuruan Susur Sungai, Disangka Cari Balita Hilang Gubernur Khofifah Bagi-bagi Duit di Probolinggo, Nilai Total Rp 10 Miliar Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2025 18:31 WIB

Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo


					CEMBURU: Dua pelaku penganiyaaan di rumah kos Mayangan saat diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CEMBURU: Dua pelaku penganiyaaan di rumah kos Mayangan saat diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Motif penganiayaan terhadap Dicki F Ade Pratama (24), pria asal Dusun Krajan, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/6/25), akhirnya terungkap.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa penganiyaan  bermula saat korban sedang menemui D-W yang tak lain pacar dari salah satu pelaku bernama Ibrahim di kos Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Mayangan.

Saat keduanya sedang ngobrol, salah satu pelaku berinisial Y-S, yang merupakan sepupu I-B, datang kemudian terlibat cekcok dengan korban.

“Setelah pulang mengambil celurit, Y-S kembali lagi ke kos dan langsung membacok sehingga melukai lengan sebelah kiri korban,” kata Zainullah.

Usai melukai korban, pelaju pergi meninggalkan kos sembari menghubungi I-B. Tak lama kemudian, I-B juga datang ke kos kemudian menganiaya korban dengan cara dipukul sebelum akhirnya kabur meninggalkan kos.

Usai kejadian, anggota Polsek Mayangan dan Polres Probolinggo Kota tiba. Aparat membawa korban ke rumah sakit serta melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi.

Selang 2,5 jam kemudian, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Mayangan yang didampingi oleh RT dan RW serta barang bukti dua unit motor milik pelaku jenis Yamaha Vixion dan Honda Vario. Selain itu, ada sebilah celurit yang digunakan pelaku.

“Motifnya karena korban mengapeli salah satu pacar pelaku, jadi cemburu. Kedua pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuh Zainullah. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal