Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2025 18:31 WIB

Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo


					CEMBURU: Dua pelaku penganiyaaan di rumah kos Mayangan saat diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CEMBURU: Dua pelaku penganiyaaan di rumah kos Mayangan saat diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Motif penganiayaan terhadap Dicki F Ade Pratama (24), pria asal Dusun Krajan, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/6/25), akhirnya terungkap.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa penganiyaan  bermula saat korban sedang menemui D-W yang tak lain pacar dari salah satu pelaku bernama Ibrahim di kos Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Mayangan.

Saat keduanya sedang ngobrol, salah satu pelaku berinisial Y-S, yang merupakan sepupu I-B, datang kemudian terlibat cekcok dengan korban.

“Setelah pulang mengambil celurit, Y-S kembali lagi ke kos dan langsung membacok sehingga melukai lengan sebelah kiri korban,” kata Zainullah.

Usai melukai korban, pelaju pergi meninggalkan kos sembari menghubungi I-B. Tak lama kemudian, I-B juga datang ke kos kemudian menganiaya korban dengan cara dipukul sebelum akhirnya kabur meninggalkan kos.

Usai kejadian, anggota Polsek Mayangan dan Polres Probolinggo Kota tiba. Aparat membawa korban ke rumah sakit serta melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi.

Selang 2,5 jam kemudian, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Mayangan yang didampingi oleh RT dan RW serta barang bukti dua unit motor milik pelaku jenis Yamaha Vixion dan Honda Vario. Selain itu, ada sebilah celurit yang digunakan pelaku.

“Motifnya karena korban mengapeli salah satu pacar pelaku, jadi cemburu. Kedua pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuh Zainullah. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 362 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal