Lumajang, – Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang mengusulkan kebijakan kontroversial terkait penanganan juru parkir (jukir) liar dengan meminta mereka untuk melakukan bagi hasil retribusi parkir kepada pemerintah daerah.
Usulan ini muncul dalam jawaban resmi Dishub Lumajang atas pertanyaan Fraksi Golkar dalam sidang paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Dalam dokumen jawaban pemerintah yang diterima media, Bupati Indah menyatakan, bahwa penertiban jukir liar akan dilakukan dengan pola sharing bagi hasil.
“Penertiban jukir liar terus dilakukan melalui pengawasan dan penertiban dengan mengikat mereka dalam pola sharing bagi hasil dalam pemungutan retribusi parkir di tepi jalan,” tulis Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Lumajang, Arie Bidayanto, Jumat (13/6/25).
Ia mengakui, bahwa kebijakan ini masih dalam tahap konsep dan kajian. “Belum ada pembahasan soal besaran bagi hasil, kapan mulai diberlakukan, dan ruas jalan mana yang menjadi target,” ujarnya.
Menurut Arie, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir. “Daripada nanti enggak ada kontribusi sama sekali ke daerah, kita sharing di sana,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra