Menu

Mode Gelap
Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan Pemkab Jember Siapkan Bonus Rp1,3 Miliar bagi Atlet Peraih Medali Emas Poprov Jatim IX Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2025 16:16 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta


					Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta Perbesar

Pasuruan,- Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berinisial SA (58), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (13/6/2025) siang.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, penetapan SA dilakukan setelah penyidik Satreskrim menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan tersangka terhadap SA sebagai terduga tindak pidana korupsi,” ujar Kompol Andy di hadapan wartawan.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Andy, terjadi dalam kurun waktu April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang dikelola berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dan 2022.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menunjukkan, bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, dokumen APBDes, SPJ penggunaan dana desa, serta buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Desa Ambal-Ambil.

“Jadi tersangka tidak menggunakan anggaran sesuai aturan pemerintah. Tidak transparan, tidak proporsional, tidak efektif, dan tidak efisien. Akibatnya, proyek-proyek desa tidak berjalan sesuai rencana,” jelas Andy.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menambahkan, bahwa setiap pencairan dana dilakukan langsung oleh kepala desa dan uangnya disimpan secara pribadi, bahkan sebagian disetorkan ke rekening pribadinya.

“Pembelanjaan juga tidak dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya,” ungkap Adimas.

Ia menjelaskan, bahwa sebagian besar nota pembelian barang dan kebutuhan operasional berasal dari toko penyedia dalam kondisi kosong, kemudian diisi sendiri oleh tersangka.

Bahkan, honor untuk TPK hanya dicatat sebagai sudah dibayar, padahal tidak pernah disalurkan.

“Selain itu, pembangunan sumur bor tidak sesuai RAB, dan ditemukan adanya mark-up harga dalam pengadaan alat kantor, alat kesehatan, kambing ternak, serta bibit lele,” paparnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman pada Pasal 2 adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 mengatur pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal