Menu

Mode Gelap
Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2025 16:16 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta


					Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta Perbesar

Pasuruan,- Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berinisial SA (58), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (13/6/2025) siang.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, penetapan SA dilakukan setelah penyidik Satreskrim menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan tersangka terhadap SA sebagai terduga tindak pidana korupsi,” ujar Kompol Andy di hadapan wartawan.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Andy, terjadi dalam kurun waktu April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang dikelola berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dan 2022.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menunjukkan, bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, dokumen APBDes, SPJ penggunaan dana desa, serta buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Desa Ambal-Ambil.

“Jadi tersangka tidak menggunakan anggaran sesuai aturan pemerintah. Tidak transparan, tidak proporsional, tidak efektif, dan tidak efisien. Akibatnya, proyek-proyek desa tidak berjalan sesuai rencana,” jelas Andy.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menambahkan, bahwa setiap pencairan dana dilakukan langsung oleh kepala desa dan uangnya disimpan secara pribadi, bahkan sebagian disetorkan ke rekening pribadinya.

“Pembelanjaan juga tidak dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya,” ungkap Adimas.

Ia menjelaskan, bahwa sebagian besar nota pembelian barang dan kebutuhan operasional berasal dari toko penyedia dalam kondisi kosong, kemudian diisi sendiri oleh tersangka.

Bahkan, honor untuk TPK hanya dicatat sebagai sudah dibayar, padahal tidak pernah disalurkan.

“Selain itu, pembangunan sumur bor tidak sesuai RAB, dan ditemukan adanya mark-up harga dalam pengadaan alat kantor, alat kesehatan, kambing ternak, serta bibit lele,” paparnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman pada Pasal 2 adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 mengatur pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal