Menu

Mode Gelap
Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat Bupati Lumajang Perjuangkan Perbaikan Empat Dam Vital Pasca Erupsi Semeru untuk Pulihkan 2.165 Hektare Sawah Sidak Sekolah Jelang SPMB 2025, DPRD Kota Probolinggo Temukan hal ini Dari Hobi ke Bisnis, Kolektor Vespa di Jember Rambah Pasar Internasional Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’ Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2025 19:59 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara


					Sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi). Perbesar

Sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Poniman, warga Desa Papringan, Lumajang harus menanggung konsekuensi pahit akibat tergiur iming-iming uang tunai sebesar Rp 1,4 juta. Ia divonis 2 tahun penjara setelah terlibat dalam modus pinjam KTP yang berujung pada penggelapan kendaraan bermotor.

Awal mula petaka ini terjadi ketika Poniman didatangi temannya, Kartiman (buron), yang meminjam KTP-nya untuk pengajuan kredit motor di Adira Finance. Kartiman menjanjikan uang Rp 1,4 juta setelah kredit disetujui, serta jaminan tidak perlu membayar cicilan bulanan karena akan ditanggung sepenuhnya olehnya.

Setelah pengajuan kredit disetujui dan motor Vario 160 cc tiba, Kartiman langsung membawa kabur motor tersebut dan memberikan uang yang dijanjikan kepada Poniman. Namun, janji manis Kartiman hanyalah isapan jempol belaka. Cicilan motor tidak pernah dibayarkan, dan Kartiman menghilang tanpa jejak, meninggalkan Poniman seorang diri menanggung masalah hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Poniman. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan. Hakim berpendapat, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas di finance, yang secara hukum masih berstatus sewa sampai cicilan lunas.

Akibat perbuatan Poniman dan Kartiman, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian mencapai Rp 38.939.996. Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, membenarkan vonis yang lebih berat tersebut dan menekankan bahwa putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa,” kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.

Ia juga mengingatkan untuk menolak tawaran menjadi atas nama pengajuan pembiayaan karena memiliki konsekuensi hukum.

“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 696 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal