Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Pemerintahan · 9 Jun 2025 12:47 WIB

Dua Raperda Baru Diajukan, Lumajang Siap Atur Pariwisata dan Sederhanakan Organisasi Perangkat Daerah


					Foto Istimewa. Perbesar

Foto Istimewa.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali melakukan penyesuaian dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 dengan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tambahan kepada DPRD Lumajang.

Langkah ini diambil sebagai respon atas kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik di sektor pariwisata dan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih efektif dan efisien.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan, bahwa saat ini terdapat delapan raperda yang tengah dibahas. Terdiri dari tiga raperda wajib, satu raperda inisiatif DPRD, dan empat raperda yang diajukan oleh Pemkab Lumajang.

“Dua raperda tambahan yang baru diajukan tersebut adalah penyelenggaraan kepariwisataan dan perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dengan demikian, total raperda yang dibahas meningkat untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah,” kata Yusuf, Senin (9/6/25).

Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan menjadi fokus utama mengingat potensi wisata Lumajang yang terus berkembang dan membutuhkan regulasi yang lebih terstruktur.

Sementara itu, raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah diarahkan untuk menyederhanakan birokrasi dan menyesuaikan nomenklatur OPD. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kata “retribusi” dalam nomenklatur Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Yusuf menambahkan, raperda wajib yang sedang dibahas meliputi pertanggungjawaban bupati terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024, perubahan anggaran tahun 2025, dan penyusunan APBD tahun 2026. Sedangkan raperda inisiatif DPRD terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren juga menjadi bagian dari agenda pembahasan.

“Dengan adanya tambahan dua raperda ini, DPRD Lumajang dan Pemkab Lumajang serius untuk menyusun regulasi yang komprehensif demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Trending di Pemerintahan