Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali melakukan penyesuaian dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 dengan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tambahan kepada DPRD Lumajang.
Langkah ini diambil sebagai respon atas kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik di sektor pariwisata dan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih efektif dan efisien.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan, bahwa saat ini terdapat delapan raperda yang tengah dibahas. Terdiri dari tiga raperda wajib, satu raperda inisiatif DPRD, dan empat raperda yang diajukan oleh Pemkab Lumajang.
“Dua raperda tambahan yang baru diajukan tersebut adalah penyelenggaraan kepariwisataan dan perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dengan demikian, total raperda yang dibahas meningkat untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah,” kata Yusuf, Senin (9/6/25).
Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan menjadi fokus utama mengingat potensi wisata Lumajang yang terus berkembang dan membutuhkan regulasi yang lebih terstruktur.
Sementara itu, raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah diarahkan untuk menyederhanakan birokrasi dan menyesuaikan nomenklatur OPD. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kata “retribusi” dalam nomenklatur Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Yusuf menambahkan, raperda wajib yang sedang dibahas meliputi pertanggungjawaban bupati terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024, perubahan anggaran tahun 2025, dan penyusunan APBD tahun 2026. Sedangkan raperda inisiatif DPRD terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren juga menjadi bagian dari agenda pembahasan.
“Dengan adanya tambahan dua raperda ini, DPRD Lumajang dan Pemkab Lumajang serius untuk menyusun regulasi yang komprehensif demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra