Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2025 15:58 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo


					Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan sabu dan ribuan pil koplo.
Perbesar

Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan sabu dan ribuan pil koplo.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti dari 242 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (3/6/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor kejari dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teguh Ananto, disaksikan oleh unsur Forkopimda setempat.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, milik tersangka berinisial GA (26), warga Kecamatan Pandaan. Meski kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, pihak Kejari memutuskan untuk tetap melakukan pemusnahan.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini salah satunya sabu dengan berat dua kilogram. Meski kasusnya belum memiliki hukum tetap, kami tetap melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ujar Teguh.

Secara keseluruhan, jumlah sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 3,12 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan dua jenis pil koplo yakni, pil berlogo Y dan pil Tryhexypenidyl, dengan total sekitar 76.000 butir. Barang bukti ganja seberat 5,91 gram juga dimusnahkan.

Sebanyak 168 butir pil ineks juga ikut dimusnahkan dengan cara diblender.Tidak hanya itu, senjata tajam jenis celurit dan airsoft gun yang terkait dengan kasus kekerasan dan premanisme turut dimusnahkan.

Pemusnahan juga mencakup barang bukti rokok ilegal sekitar 2,5 juta batang dan 1.130 botol minuman keras. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat.

Teguh berharap kegiatan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

“Apalagi kalau sabu, itu sangat berbahaya. Kami berpesan kepada anak muda, khususnya di Kabupaten Pasuruan, agar menjauhi hal tersebut,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal