Menu

Mode Gelap
Lumajang Perkuat Keamanan dengan Lomba Siskamling dan Pengaktifan Pos Kamling Pasca Pembobolan Rumah Dinas Kejaksaan, DPRD Serukan Kolaborasi Masyarakat dan APH Janji Politik Bupati Lumajang: Realisasikan Kesejahteraan Ibu dan Anak hingga Jalan Lancar PWI Probolinggo Raya dan Kejari Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Literasi Masyarakat Pembangunan Infrastruktur Selesai, TMMD ke-124 di Jember Resmi Ditutup Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Gus Haris Ajak PWI Probolinggo Kolaborasi Program

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2025 15:58 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo


					Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan sabu dan ribuan pil koplo.
Perbesar

Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan sabu dan ribuan pil koplo.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti dari 242 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (3/6/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor kejari dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teguh Ananto, disaksikan oleh unsur Forkopimda setempat.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, milik tersangka berinisial GA (26), warga Kecamatan Pandaan. Meski kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, pihak Kejari memutuskan untuk tetap melakukan pemusnahan.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini salah satunya sabu dengan berat dua kilogram. Meski kasusnya belum memiliki hukum tetap, kami tetap melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ujar Teguh.

Secara keseluruhan, jumlah sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 3,12 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan dua jenis pil koplo yakni, pil berlogo Y dan pil Tryhexypenidyl, dengan total sekitar 76.000 butir. Barang bukti ganja seberat 5,91 gram juga dimusnahkan.

Sebanyak 168 butir pil ineks juga ikut dimusnahkan dengan cara diblender.Tidak hanya itu, senjata tajam jenis celurit dan airsoft gun yang terkait dengan kasus kekerasan dan premanisme turut dimusnahkan.

Pemusnahan juga mencakup barang bukti rokok ilegal sekitar 2,5 juta batang dan 1.130 botol minuman keras. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat.

Teguh berharap kegiatan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

“Apalagi kalau sabu, itu sangat berbahaya. Kami berpesan kepada anak muda, khususnya di Kabupaten Pasuruan, agar menjauhi hal tersebut,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Warga Sumber Wetan Kota Probolinggo Disatroni Perampok saat Tidur di Teras Rumah

31 Mei 2025 - 14:35 WIB

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal