Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti dari 242 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (3/6/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor kejari dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teguh Ananto, disaksikan oleh unsur Forkopimda setempat.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, milik tersangka berinisial GA (26), warga Kecamatan Pandaan. Meski kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, pihak Kejari memutuskan untuk tetap melakukan pemusnahan.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini salah satunya sabu dengan berat dua kilogram. Meski kasusnya belum memiliki hukum tetap, kami tetap melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ujar Teguh.
Secara keseluruhan, jumlah sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 3,12 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan dua jenis pil koplo yakni, pil berlogo Y dan pil Tryhexypenidyl, dengan total sekitar 76.000 butir. Barang bukti ganja seberat 5,91 gram juga dimusnahkan.
Sebanyak 168 butir pil ineks juga ikut dimusnahkan dengan cara diblender.Tidak hanya itu, senjata tajam jenis celurit dan airsoft gun yang terkait dengan kasus kekerasan dan premanisme turut dimusnahkan.
Pemusnahan juga mencakup barang bukti rokok ilegal sekitar 2,5 juta batang dan 1.130 botol minuman keras. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat.
Teguh berharap kegiatan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.
“Apalagi kalau sabu, itu sangat berbahaya. Kami berpesan kepada anak muda, khususnya di Kabupaten Pasuruan, agar menjauhi hal tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra