Menu

Mode Gelap
Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Malang-Surabaya Bertambah, Kini Jadi Dua Orang KH. Nizar Irsyad Tutup Usia, Guru Besar UINSA Didapuk Nakhodai MUI Kota Probolinggo Menteri Perdagangan Lepas Ekspor Strategis dari Pasuruan ke China. Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati Truk Hantam Kendaraan di Lampu Merah Purwodadi, 1 Tewas dan 5 Luka

Pemerintahan · 2 Jun 2025 13:56 WIB

Fokus Layani Masyarakat, Bupati Lumajang Tolak Konsep ‘100 Hari Kerja’


					Bupati Lumajang, Indah Amperawati. (Foto: Asmadi) Perbesar

Bupati Lumajang, Indah Amperawati. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan, sikapnya yang berbeda dari tradisi politik umum terkait penilaian kinerja pejabat publik.

Menanggapi pertanyaan soal capaian 100 hari kerja sejak pelantikannya bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu, Bupati Indah dengan tegas menyatakan, bahwa tidak ada istilah masa “100 hari kerja” dalam pemerintahan yang dipimpinnya.

Dalam pernyataannya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan, sejak pelantikan, masa kerja mereka sudah berjalan selama 102 hari. Namun, ia menolak untuk menggunakan kerangka waktu 100 hari sebagai tolok ukur keberhasilan.

“Intinya kami fokus kerja saja, gak ada istilah 100 hari, istilah dari mana itu, tapi kalau masyarakat mau menilai monggo (silakan),” kata Bunda Indah, Senin (2/6/25).

Pernyataan ini mencerminkan pendekatan berbeda dari Bunda Indah yang lebih menitikberatkan pada pelayanan berkelanjutan dan hasil nyata daripada sekadar memenuhi target waktu yang kerap dijadikan standar politis.

“Kerja pemerintahan bukanlah perlombaan waktu, melainkan sebuah proses yang harus konsisten dan berkesinambungan,” katanya.

Meski menolak istilah 100 hari kerja, Bupati Lumajang mengakui, bahwa evaluasi kinerja tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali,” tambahnya.

Kata dia, sistem ini dirancang untuk memastikan setiap pejabat dan jajaran pemerintah daerah bertanggung jawab atas tugasnya.

“Ini setiap enam bulan kami akan lakukan evaluasi kinerja, tentu ada reward dan punishment, jadi yang tidak bisa bekerja dengan baik ya siap-siap untuk dirotasi,” tegas Bunda Indah. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kementan Bantu Dua Combine Harvestar dan 40 Traktor untuk Petani Lumajang

3 Juni 2025 - 15:09 WIB

Kembalikan Identitas Jember sebagai Destinasi Wisata, Bupati Ajak Kolaborasi Semua Pihak

2 Juni 2025 - 16:54 WIB

Bupati Lumajang Sambut Positif Putusan MK, Siap Gratiskan Pendidikan Dasar

1 Juni 2025 - 11:25 WIB

Bupati Lumajang Sebut Data Bansos Belum Akurat, Validasi Data Jadi Kunci Perbaikan

1 Juni 2025 - 10:52 WIB

Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi Data dalam Pengentasan Kemiskinan

30 Mei 2025 - 21:14 WIB

Diplomasi Bupati Jember, Hasilkan Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia

29 Mei 2025 - 18:18 WIB

Lumajang Raih WTP: Transformasi Tata Kelola Keuangan dengan Digitalisasi

28 Mei 2025 - 11:23 WIB

Survei The Republic Institut, Masyarakat Probolinggo Puas Kinerja Gus Haris – Ra Fahmi

28 Mei 2025 - 10:56 WIB

Pemkab Probolinggo Luncurkan Sae Law Care, Program Hukum bagi Birokrat

27 Mei 2025 - 20:48 WIB

Trending di Pemerintahan