Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 2 Jun 2025 13:56 WIB

Fokus Layani Masyarakat, Bupati Lumajang Tolak Konsep ‘100 Hari Kerja’


					Bupati Lumajang, Indah Amperawati. (Foto: Asmadi) Perbesar

Bupati Lumajang, Indah Amperawati. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan, sikapnya yang berbeda dari tradisi politik umum terkait penilaian kinerja pejabat publik.

Menanggapi pertanyaan soal capaian 100 hari kerja sejak pelantikannya bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu, Bupati Indah dengan tegas menyatakan, bahwa tidak ada istilah masa “100 hari kerja” dalam pemerintahan yang dipimpinnya.

Dalam pernyataannya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan, sejak pelantikan, masa kerja mereka sudah berjalan selama 102 hari. Namun, ia menolak untuk menggunakan kerangka waktu 100 hari sebagai tolok ukur keberhasilan.

“Intinya kami fokus kerja saja, gak ada istilah 100 hari, istilah dari mana itu, tapi kalau masyarakat mau menilai monggo (silakan),” kata Bunda Indah, Senin (2/6/25).

Pernyataan ini mencerminkan pendekatan berbeda dari Bunda Indah yang lebih menitikberatkan pada pelayanan berkelanjutan dan hasil nyata daripada sekadar memenuhi target waktu yang kerap dijadikan standar politis.

“Kerja pemerintahan bukanlah perlombaan waktu, melainkan sebuah proses yang harus konsisten dan berkesinambungan,” katanya.

Meski menolak istilah 100 hari kerja, Bupati Lumajang mengakui, bahwa evaluasi kinerja tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali,” tambahnya.

Kata dia, sistem ini dirancang untuk memastikan setiap pejabat dan jajaran pemerintah daerah bertanggung jawab atas tugasnya.

“Ini setiap enam bulan kami akan lakukan evaluasi kinerja, tentu ada reward dan punishment, jadi yang tidak bisa bekerja dengan baik ya siap-siap untuk dirotasi,” tegas Bunda Indah. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan