Lumajang, – Indonesia mencetak sejarah baru dalam tata kelola data sosial dan ekonomi dengan hadirnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ini merupakan sistem data terpadu pertama di Indonesia yang mengintegrasikan seluruh data sosial dan ekonomi dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah dalam satu basis data tunggal.
Keberadaan DTSEN diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi data penerima bantuan sosial kecuali yang tercatat dalam DTSEN.
Sebelumnya, data penerima bantuan sosial tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah, sehingga sering terjadi tumpang tindih dan ketidaktepatan sasaran.
Dengan DTSEN, pemerintah menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan data yang lebih akurat, terintegrasi, dan dinamis. Data ini terus diperbarui setiap tiga bulan untuk menyesuaikan perubahan demografi seperti kelahiran, kematian, perpindahan, dan pernikahan.
“Itu sudah kita validasi, BPS sudah melakukan verifikasi. Kemarin kita juga sudah koordinasi dengan BPKP. Yang kita harapkan dari koordinasi ini ada pemutakhiran yang baik dan berkelanjutan,” kata Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusup (Gus Ipul) dalam acara Dialog Mensos dengan Pilar Sosial di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Jumat (30/5/25).
Salah satu kunci keberhasilan pemutakhiran data ini, kata Gus Ipul, peran aktif kepala daerah melalui Dinas Sosial dan pendamping program sosial di lapangan.
Mereka bekerja sama dengan BPS untuk melakukan pengecekan langsung (groundcheck) agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di daerahnya.
“DTSEN menjadi pedoman tunggal dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat. Dengan data yang terintegrasi dan akurat, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tepat sasaran, mengurangi kesalahan distribusi, dan meningkatkan efektivitas pengentasan kemiskinan,” katanya.
Selain itu, DTSEN juga mengintegrasikan data dari berbagai sumber seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas.
“Semua data tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama, sehingga memudahkan sinkronisasi antar lembaga,” katanya.
Pemanfaatan DTSEN tidak hanya untuk penyaluran bansos, tetapi juga menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan dan evaluasi program sosial ekonomi di tingkat nasional dan daerah.
Dengan data yang berkualitas, pemerintah daerah seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Lumajang dapat melakukan perencanaan yang lebih tepat dan pembangunan yang lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakatnya.
“Ke depan, pemerintah juga mengembangkan mekanisme berbagi data DTSEN yang aman dan sesuai dengan standar perlindungan data pribadi. Hal ini untuk memastikan data tetap terlindungi sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai kementerian dan lembaga dalam mengambil kebijakan berbasis bukti,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra