Lumajang, – Ibrahim (26), konten kreator dengan julukan Macan Arab Lumajang, kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/5/2025) malam.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban dan temannya yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di Dusun Sidomulyo, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang. Tiba-tiba ia dihentikan secara paksa oleh seorang pria tidak dikenal di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.
Menurut laporan, pria tak dikenal tersebut mengajak korban secara paksa untuk melakukan balap liar. Namun, korban dan saksi menolak ajakan tersebut hingga terjadi adu mulut.
Kemudian Ibrahim memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah kepala, yang berhasil ditangkis dengan tangan kanan korban. Korban membalas pukulan tersebut, namun pria itu mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya.
“Dalam perkelahian itu, korban mengalami luka robek di lengan jari tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan akibat bacokan celurit,” kata Alex, Rabu (28/5/25).
Kapolres menambahkan, pada saat itu teman korban berusaha membantu dengan merebut senjata tajam tersebut hingga terlepas dari genggaman pelaku. Setelah itu, korban dan temannya meninggalkan lokasi menuju Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk perawatan medis.
Akibat kejadian itu, Ibrahim dilaporkan ke Polsek Lumajang Kota pada 26 Mei 2025, pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka penganiayaan sesuai Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Ibrahim pun terancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra