Menu

Mode Gelap
Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf Diplomasi Bupati Jember, Hasilkan Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Pengurus Perbakin Kota Probolinggo Terbentuk, Targetkan Tampil di Porprov Jatim 2027 Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2025 14:06 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara


					Ibrahim, konten kreator Perbesar

Ibrahim, konten kreator "Macan Arab Lumajang' menjadi tersangka penganiayaan. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Ibrahim (26), konten kreator dengan julukan Macan Arab Lumajang, kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/5/2025) malam.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban dan temannya yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di Dusun Sidomulyo, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang. Tiba-tiba ia dihentikan secara paksa oleh seorang pria tidak dikenal di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.

Menurut laporan, pria tak dikenal tersebut mengajak korban secara paksa untuk melakukan balap liar. Namun, korban dan saksi menolak ajakan tersebut hingga terjadi adu mulut.

Kemudian Ibrahim memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah kepala, yang berhasil ditangkis dengan tangan kanan korban. Korban membalas pukulan tersebut, namun pria itu mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya.

“Dalam perkelahian itu, korban mengalami luka robek di lengan jari tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan akibat bacokan celurit,” kata Alex, Rabu (28/5/25).

Kapolres menambahkan, pada saat itu teman korban berusaha membantu dengan merebut senjata tajam tersebut hingga terlepas dari genggaman pelaku. Setelah itu, korban dan temannya meninggalkan lokasi menuju Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk perawatan medis.

Akibat kejadian itu, Ibrahim dilaporkan ke Polsek Lumajang Kota pada  26 Mei 2025, pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka penganiayaan sesuai Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Ibrahim pun terancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,514 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru

29 Mei 2025 - 16:05 WIB

Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan

29 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

27 Mei 2025 - 18:58 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan

27 Mei 2025 - 17:29 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

27 Mei 2025 - 16:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal