Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2025 14:06 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara


					Ibrahim, konten kreator Perbesar

Ibrahim, konten kreator "Macan Arab Lumajang' menjadi tersangka penganiayaan. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Ibrahim (26), konten kreator dengan julukan Macan Arab Lumajang, kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/5/2025) malam.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban dan temannya yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di Dusun Sidomulyo, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang. Tiba-tiba ia dihentikan secara paksa oleh seorang pria tidak dikenal di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.

Menurut laporan, pria tak dikenal tersebut mengajak korban secara paksa untuk melakukan balap liar. Namun, korban dan saksi menolak ajakan tersebut hingga terjadi adu mulut.

Kemudian Ibrahim memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah kepala, yang berhasil ditangkis dengan tangan kanan korban. Korban membalas pukulan tersebut, namun pria itu mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya.

“Dalam perkelahian itu, korban mengalami luka robek di lengan jari tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan akibat bacokan celurit,” kata Alex, Rabu (28/5/25).

Kapolres menambahkan, pada saat itu teman korban berusaha membantu dengan merebut senjata tajam tersebut hingga terlepas dari genggaman pelaku. Setelah itu, korban dan temannya meninggalkan lokasi menuju Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk perawatan medis.

Akibat kejadian itu, Ibrahim dilaporkan ke Polsek Lumajang Kota pada  26 Mei 2025, pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka penganiayaan sesuai Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Ibrahim pun terancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,694 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal