Menu

Mode Gelap
Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2025 18:58 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar


					Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya (Foto: Asmadi). Perbesar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang kembali menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan dan penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

Suwari dan Jumaat, dua warga yang terlibat dalam kasus ini, divonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim, Selasa (27/5/25).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menyampaikan, bahwa vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu yakni, 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Kata dia, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan para terdakwa sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Penanaman ganja secara terorganisasi dan dalam skala besar di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru dinilai sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Lebih lanjut Adhy menjelaskan, kalau Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dua orang itu telah melakukan banding melalui penasihat hukumnya, ” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.

“Hal yang memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal