Menu

Mode Gelap
Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2025 18:58 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar


					Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya (Foto: Asmadi). Perbesar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang kembali menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan dan penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

Suwari dan Jumaat, dua warga yang terlibat dalam kasus ini, divonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim, Selasa (27/5/25).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menyampaikan, bahwa vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu yakni, 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Kata dia, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan para terdakwa sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Penanaman ganja secara terorganisasi dan dalam skala besar di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru dinilai sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Lebih lanjut Adhy menjelaskan, kalau Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dua orang itu telah melakukan banding melalui penasihat hukumnya, ” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.

“Hal yang memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal