Menu

Mode Gelap
Bupati Jember Gus Fawait Rencanakan Relokasi PKL Alun-alun, Tuai Kecaman Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram Ada Ritual Yadnya Kasada, Wisata Gunung Bromo Bakal Ditutup 4 Hari Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi Ada Kebocoran Pipa, Pasokan Air PDAM di Kota Probolinggo Macet

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2025 16:57 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, –  MR (23), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia disangka mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan keahlian kefarmasian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (24/5/2025) sekitar pukul 17.44 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat klip plastik berisi total 400 butir pil berlogo huruf “Y” yang diduga kuat merupakan Trihexyphenidyl.

“Setelah dilakukan pengecekan pada ponsel pelaku, ditemukan rekaman video yang menunjukkan masih ada simpanan obat di tempat lain. Kami langsung menindaklanjuti ke kosnya di Pohjentrek,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Selasa (27/5/2025).

Dari kos kedua yang berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, polisi menemukan 17 kaleng berisi masing-masing 1.000 butir pil dalam wadah plastik bertuliskan VIT. TERNAK, serta puluhan plastik klip kosong dan perlengkapan pengemasan.

MR mengaku, memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial R, yang menjualnya seharga Rp350.000 per kaleng. Obat itu kemudian ia jual kembali dengan harga Rp750.000 per kaleng. Dari total 32 kaleng yang dibeli, sebanyak 15 telah laku terjual.

“Pelaku menjual obat keras tanpa izin dengan keuntungan dua kali lipat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Aipda Junaidi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 351 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Mei 2025 - 14:06 WIB

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

27 Mei 2025 - 18:58 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan

27 Mei 2025 - 17:29 WIB

Miris! Bocah Perempuan di Jember Disiksa Tante karena Tak Jawab Pertanyaan

26 Mei 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Panggil Kades Temenggungan Buntut Pesta Miras, Dicecar 26 Pertanyaan

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Nasabah KSU Cakrawala Probolinggo Menjerit, Dana Ratusan Juta Tak Cair

26 Mei 2025 - 15:36 WIB

Polisi Temukan Sajam dan Miras Saat Razia Kafe di Gempol dan Pandaan

25 Mei 2025 - 18:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal