Pasuruan, – MR (23), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia disangka mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan keahlian kefarmasian.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (24/5/2025) sekitar pukul 17.44 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat klip plastik berisi total 400 butir pil berlogo huruf “Y” yang diduga kuat merupakan Trihexyphenidyl.
“Setelah dilakukan pengecekan pada ponsel pelaku, ditemukan rekaman video yang menunjukkan masih ada simpanan obat di tempat lain. Kami langsung menindaklanjuti ke kosnya di Pohjentrek,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Selasa (27/5/2025).
Dari kos kedua yang berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, polisi menemukan 17 kaleng berisi masing-masing 1.000 butir pil dalam wadah plastik bertuliskan VIT. TERNAK, serta puluhan plastik klip kosong dan perlengkapan pengemasan.
MR mengaku, memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial R, yang menjualnya seharga Rp350.000 per kaleng. Obat itu kemudian ia jual kembali dengan harga Rp750.000 per kaleng. Dari total 32 kaleng yang dibeli, sebanyak 15 telah laku terjual.
“Pelaku menjual obat keras tanpa izin dengan keuntungan dua kali lipat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Aipda Junaidi.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra