Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2025 16:57 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, –  MR (23), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia disangka mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan keahlian kefarmasian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (24/5/2025) sekitar pukul 17.44 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat klip plastik berisi total 400 butir pil berlogo huruf “Y” yang diduga kuat merupakan Trihexyphenidyl.

“Setelah dilakukan pengecekan pada ponsel pelaku, ditemukan rekaman video yang menunjukkan masih ada simpanan obat di tempat lain. Kami langsung menindaklanjuti ke kosnya di Pohjentrek,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Selasa (27/5/2025).

Dari kos kedua yang berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, polisi menemukan 17 kaleng berisi masing-masing 1.000 butir pil dalam wadah plastik bertuliskan VIT. TERNAK, serta puluhan plastik klip kosong dan perlengkapan pengemasan.

MR mengaku, memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial R, yang menjualnya seharga Rp350.000 per kaleng. Obat itu kemudian ia jual kembali dengan harga Rp750.000 per kaleng. Dari total 32 kaleng yang dibeli, sebanyak 15 telah laku terjual.

“Pelaku menjual obat keras tanpa izin dengan keuntungan dua kali lipat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Aipda Junaidi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 426 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal