Menu

Mode Gelap
Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3 Bocah 5 Tahun di Pasuruan Diserang Kera Liar, Alami Luka Serius Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

Pemerintahan · 18 Mei 2025 17:36 WIB

Angin Segar Bagi Guru Ngaji di Probolinggo, Raperda Fasilitasi Pesantren Mulai Disusun


					Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probopinggo, Ahmad Zubaidi. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probopinggo, Ahmad Zubaidi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pesantren saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal ini membawa harapan baru bagi keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probolinggo mengapresiasi langkah ini, dan berharap Raperda tersebut dapat mengatur pemberian insentif bagi para guru ngaji, termasuk guru Madin, TPQ, hingga pengajar musala.

Ketua FKDT Kabupaten Probolinggo, Ahmad Zubaidi menilai insentif sangat diperlukan agar para tenaga pendidik dapat mengajar dengan fokus dan dedikasi penuh.

“Selama ini banyak guru madin dan TPQ yang harus memikirkan urusan ekonomi karena belum mendapat dukungan finansial yang memadai,” kata Zubaidi, Minggu (18/5/25).

Zubaidi juga menyebutkan bahwa peran guru-guru ngaji sangat vital dalam membentuk karakter dan akhlak anak-anak sejak usia dini. Namun, hingga saat ini pihaknya menilai masih minim perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

“Dulu, wali murid sering membantu. Tapi sekarang, banyak anak justru berhenti belajar saat diminta iuran, karena kondisi ekonomi keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis mengatakan, raperda ini merupakan jawaban atas aspirasi lama para pengasuh pesantren.

Adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi dasar hukum yang memungkinkan semua lembaga keagamaan, termasuk Madin dan TPQ, diakomodasi dalam regulasi daerah.

“Dulu pernah diusulkan perda khusus Madin, tapi terbentur karena tak ada payung hukum di atasnya. Sekarang, semuanya bisa dimasukkan ke dalam perda fasilitasi pesantren ini,” beber Muchlis.

Ia memastikan bahwa raperda ini akan memuat ketentuan tentang honorarium bagi para tenaga pendidik seperti ustaz, ustazah, dan guru ngaji.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, hingga tata kelola pesantren juga menjadi poin penting yang diatur.

Lebih dari itu, Muchlis menekankan bahwa perda ini juga akan melindungi hak-hak santri, terutama santri perempuan dan anak-anak, mengingat meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di beberapa lembaga keagamaan.

“Semoga perda ini benar-benar menjadi solusi, terutama bagi pesantren-pesantren kecil yang selama ini sulit berkembang karena keterbatasan dukungan,” harapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Bunda Indah Jamin Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pemerintahan