Menu

Mode Gelap
Car Free Day Kraksaan Dituding Hambat Ambulans, Kades dan Pedagang Pasang Badan Angin Segar Bagi Guru Ngaji di Probolinggo, Raperda Fasilitasi Pesantren Mulai Disusun Sebanyak 99 CJH Asal Pasuruan Diberangkatkan ke Tanah Suci Dua Motor Bertabrakan di Pasrepan, Pengendara Wanita Tewas di Tempat Mochamad Yusuf, Siswa SD Tempeh Lor 1 Jadi Kebanggan Lumajang di Kancah Sepakbola Asia Pasifik Kabar Baik Pendaki! Gunung Semeru Dibuka untuk Pendakian, Simak Aturan dan Persyaratan Terbarunya

Pemerintahan · 18 Mei 2025 17:36 WIB

Angin Segar Bagi Guru Ngaji di Probolinggo, Raperda Fasilitasi Pesantren Mulai Disusun


					Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probopinggo, Ahmad Zubaidi. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probopinggo, Ahmad Zubaidi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pesantren saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal ini membawa harapan baru bagi keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probolinggo mengapresiasi langkah ini, dan berharap Raperda tersebut dapat mengatur pemberian insentif bagi para guru ngaji, termasuk guru Madin, TPQ, hingga pengajar musala.

Ketua FKDT Kabupaten Probolinggo, Ahmad Zubaidi menilai insentif sangat diperlukan agar para tenaga pendidik dapat mengajar dengan fokus dan dedikasi penuh.

“Selama ini banyak guru madin dan TPQ yang harus memikirkan urusan ekonomi karena belum mendapat dukungan finansial yang memadai,” kata Zubaidi, Minggu (18/5/25).

Zubaidi juga menyebutkan bahwa peran guru-guru ngaji sangat vital dalam membentuk karakter dan akhlak anak-anak sejak usia dini. Namun, hingga saat ini pihaknya menilai masih minim perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

“Dulu, wali murid sering membantu. Tapi sekarang, banyak anak justru berhenti belajar saat diminta iuran, karena kondisi ekonomi keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis mengatakan, raperda ini merupakan jawaban atas aspirasi lama para pengasuh pesantren.

Adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi dasar hukum yang memungkinkan semua lembaga keagamaan, termasuk Madin dan TPQ, diakomodasi dalam regulasi daerah.

“Dulu pernah diusulkan perda khusus Madin, tapi terbentur karena tak ada payung hukum di atasnya. Sekarang, semuanya bisa dimasukkan ke dalam perda fasilitasi pesantren ini,” beber Muchlis.

Ia memastikan bahwa raperda ini akan memuat ketentuan tentang honorarium bagi para tenaga pendidik seperti ustaz, ustazah, dan guru ngaji.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, hingga tata kelola pesantren juga menjadi poin penting yang diatur.

Lebih dari itu, Muchlis menekankan bahwa perda ini juga akan melindungi hak-hak santri, terutama santri perempuan dan anak-anak, mengingat meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di beberapa lembaga keagamaan.

“Semoga perda ini benar-benar menjadi solusi, terutama bagi pesantren-pesantren kecil yang selama ini sulit berkembang karena keterbatasan dukungan,” harapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengurus Baru Pokja Jurnalis Kraksaan Dikukuhkan, Bupati Anggap Keluarga Sendiri

17 Mei 2025 - 18:07 WIB

Partai Gerindra Apresiasi Pemekaran Batas Kota Kraksaan, Sebut Banyak Manfaatnya

17 Mei 2025 - 14:33 WIB

Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani

16 Mei 2025 - 18:24 WIB

Dana Desa untuk Kandang Bekas di Wonogriyo, Kepala Desa Harus Tanggung Jawab

16 Mei 2025 - 15:21 WIB

Ngantor di Kecamatan Lumbang, Gus Haris – Ra Fahmi Serap Aspirasi hingga Gelontorkan Bantuan

16 Mei 2025 - 14:08 WIB

Dapat ‘Warisan’ Kabupaten Termiskin, Mensos Gus Ipul Ajak Bupati Gus Haris Perkuat Kolaborasi

15 Mei 2025 - 16:52 WIB

Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata

15 Mei 2025 - 10:47 WIB

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Trending di Pemerintahan