Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap 12 kasus kriminalitas dan menangkap 16 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru II 2025.
Operasi berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Polda Jawa Timur menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi yang digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jatim ini menyasar berbagai bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, seperti kekerasan, pengeroyokan, pemerasan, dan pungutan liar (pungli), khususnya yang dilakukan oleh oknum berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, bahwa dari total 12 kasus, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang terdiri dari satu kasus kekerasan, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus pengeroyokan. Tiga tersangka berhasil diamankan dari kasus TO tersebut.
Sementara itu, sembilan kasus lainnya termasuk kategori Non-TO, dengan 13 tersangka. Rinciannya, delapan kasus penganiayaan dan satu kasus pungli berupa praktik parkir liar yang memungut tarif di atas ketentuan resmi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan para pelaku. Di antaranya, sebilah sabit bergagang kayu coklat, satu bilah pedang berlubang tiga dengan gagang kayu dibungkus karet hitam, serta sebilah celurit sepanjang 40 cm dengan gagang kayu coklat dan bercak darah pada bilahnya.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme serta kekerasan,” tegas Iptu Choirul, Sabtu (17/5/2025).
Selain penindakan, pihaknya juga mengedepankan pendekatan humanis dengan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Operasi serupa, lanjut Choirul, akan dilaksanakan secara berkala sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk premanisme berkedok ormas. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Polri 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolres” di 0811-2817-168.
“Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran kepolisian,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra