Pasuruan, – Seorang pria berinisial ZA (24), warga Dusun Jajang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi tidak senonoh melalui siaran langsung di akun Instagram pribadinya, @bin_don29.
Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di dalam kamar rumahnya. Dalam video berdurasi sekitar lima menit, ZA terlihat hanya mengenakan sarung dan melakukan masturbasi di depan kamera.
Kasus ini terungkap setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (7/5/ 2025).
“Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan pelacakan terhadap akun Instagram pelaku dan mendapati identitas pemiliknya adalah Zainal Abidin,” ungkap KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ardiansyah, dalam rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Rabu (14/5/2025).
Saat ditangkap, ZA tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A16 berwarna ungu dan satu sarung bermotif kotak berwarna hitam, abu-abu, dan oranye.
Dalam pemeriksaan, ZA mengaku melakukan aksi tersebut untuk menarik perhatian sesama pria yang berminat menggunakan jasanya. Pelaku mengakui telah membuka layanan hubungan sesama jenis dengan tarif Rp100 ribu untuk wilayah Pasuruan dan Rp300 ribu untuk luar daerah.
“Motif pelaku adalah mencari pelanggan dari kalangan pria dengan cara memamerkan alat kelaminnya secara live,” tambah Iptu Gagah.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra