Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2025 18:22 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live


					ZA, warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi. Perbesar

ZA, warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi.

Pasuruan, – Seorang pria berinisial ZA (24), warga Dusun Jajang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi tidak senonoh melalui siaran langsung di akun Instagram pribadinya, @bin_don29.

Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di dalam kamar rumahnya. Dalam video berdurasi sekitar lima menit, ZA terlihat hanya mengenakan sarung dan melakukan masturbasi di depan kamera.

Kasus ini terungkap setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (7/5/ 2025).

“Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan pelacakan terhadap akun Instagram pelaku dan mendapati identitas pemiliknya adalah Zainal Abidin,” ungkap KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ardiansyah, dalam rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Rabu (14/5/2025).

Saat ditangkap, ZA tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A16 berwarna ungu dan satu sarung bermotif kotak berwarna hitam, abu-abu, dan oranye.

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku melakukan aksi tersebut untuk menarik perhatian sesama pria yang berminat menggunakan jasanya. Pelaku mengakui telah membuka layanan hubungan sesama jenis dengan tarif Rp100 ribu untuk wilayah Pasuruan dan Rp300 ribu untuk luar daerah.

“Motif pelaku adalah mencari pelanggan dari kalangan pria dengan cara memamerkan alat kelaminnya secara live,” tambah Iptu Gagah.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 293 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal