Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus mendalami kasus pesta minuman keras (miras) yang digelar di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Insiden tersebut menewaskan dua orang dan menyisakan empat korban selamat.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan Satreskrim. Kami berkomitmen mengungkap kejadian ini secara transparan dan tuntas,” ujar AKBP Wisnu pada Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam pesta miras tersebut juga sedang didalami. Jika terbukti terlibat secara pidana, yang bersangkutan akan diproses secara hukum. Namun bila hanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, penanganan akan dilakukan oleh Si Propam.
“Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Kami sudah melakukan penggeledahan di rumahnya dan sedang mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” imbuhnya.
AKBP Wisnu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, jajarannya melalui Satsamapta terus menggelar razia di sejumlah warung yang diduga menjual miras secara ilegal.
“Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan penyidikan selesai. Langkah razia ini sebagai bentuk antisipasi agar pesta miras seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pesta miras maut tersebut berlangsung pada Sabtu malam (26/4/25), di rumah Kepala Desa Temenggungan. Dua orang meninggal dunia usai pesta miras. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra