Lumajang,- Terduga pelaku pemerkosaan, yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di Kecamatan Randuagung, Lumajang telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
“Pelaku berinisial TR (34) resmi ditahan mulai tanggal 4 Mei 2025, sehari setelah penangkapan pada 3 Mei 2025,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/25).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 14 April 2025. Hal itu setelah korban berinisial AR (13), siswi kelas satu SMP, mengungkapkan pelecehan yang dialaminya kepada teman dan kemudian dilaporkan oleh pihak desa ke Polres Lumajang.
Pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak sekitar 10 kali sejak korban masih duduk di kelas 5 SD. Pelaku selalu beraksi pada malam hari saat ibu korban tertidur di rumah mereka sendiri.
Proses penyidikan saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan lengkap. Korban, pelapor, dan empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Status pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka, dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk proses selanjutnya.
“Ya saat ini status pelaku sudah tersangka,” ujarnya.
Selain itu, untuk memastikan kondisi psikologis pelaku, berkas kasus juga telah dikirimkan ke psikiater di Surabaya guna pemeriksaan kejiwaan.
“Sekarang tinggal kelengkapan pemberkasan. Dibawa ke psikiater di Surabaya juga sudah,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra