Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 18:19 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka


					(Foto: Ilustrasi) Perbesar

(Foto: Ilustrasi)

Lumajang,- Terduga pelaku pemerkosaan, yang dilakukan ayah kandung  terhadap anaknya di Kecamatan Randuagung, Lumajang telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

“Pelaku berinisial TR (34) resmi ditahan mulai tanggal 4 Mei 2025, sehari setelah penangkapan pada 3 Mei 2025,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/25).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 14 April 2025. Hal itu setelah korban berinisial AR (13), siswi kelas satu SMP, mengungkapkan pelecehan yang dialaminya kepada teman dan kemudian dilaporkan oleh pihak desa ke Polres Lumajang.

Pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak sekitar 10 kali sejak korban masih duduk di kelas 5 SD. Pelaku selalu beraksi pada malam hari saat ibu korban tertidur di rumah mereka sendiri.

Proses penyidikan saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan lengkap. Korban, pelapor, dan empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Status pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka, dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk proses selanjutnya.

“Ya saat ini status pelaku sudah tersangka,” ujarnya.

Selain itu, untuk memastikan kondisi psikologis pelaku, berkas kasus juga telah dikirimkan ke psikiater di Surabaya guna pemeriksaan kejiwaan.

“Sekarang tinggal kelengkapan pemberkasan. Dibawa ke psikiater di Surabaya juga sudah,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal